Jember, kabarjelas.com – Sosialisasi pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi digelar di Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Senin (12/1/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kesadaran wali murid terhadap hak pendidikan anak sekaligus penegasan peran desa sebagai simpul informasi bantuan pendidikan.
Related Posts:
Kegiatan yang diikuti oleh wali murid penerima maupun calon penerima PIP aspirasi tersebut dikoordinatori oleh Koordinator Desa (Kordes) Oki. Sosialisasi difokuskan pada pemahaman menyeluruh mengenai alur pencairan PIP aspirasi serta kewajiban wali murid dalam memastikan dana bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dalam pemaparan kegiatan, ditegaskan bahwa dana PIP aspirasi merupakan hak penuh siswa yang tidak boleh dipotong, ditahan, maupun dikelola oleh pihak mana pun. Pihak sekolah dan pendamping hanya berperan membantu proses administrasi agar pencairan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Kordes Oki menyampaikan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari simpang siur informasi di masyarakat. Menurutnya, sosialisasi ini diharapkan dapat membangun kepercayaan serta mendorong wali murid lebih aktif dalam mengawal hak pendidikan anak-anak mereka.
Sejumlah wali murid menyambut baik kegiatan tersebut dan menilai sosialisasi ini memberikan kejelasan sekaligus rasa aman dalam proses pencairan PIP aspirasi. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar pemahaman masyarakat semakin merata.
Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar pada Senin tersebut, pelaksanaan PIP aspirasi di Desa Mayang diharapkan berlangsung transparan, tertib, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar berdampak pada keberlangsungan pendidikan peserta didik.

















