Sosialisasi PIP Aspirasi di Plerean Tekankan Hak Siswa atas Dana Pendidikan

Jember, kabarjelas.com – Sosialisasi pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi digelar di Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini menekankan pentingnya pemahaman wali murid terhadap hak siswa atas bantuan pendidikan yang bersumber dari pemerintah.

Kegiatan sosialisasi tersebut dikoordinatori oleh Koordinator Kecamatan (Korcam) Sumberjambe, Moh. Saeni, dan diikuti oleh wali murid penerima maupun calon penerima PIP aspirasi di Desa Plerean. Sosialisasi difokuskan pada penjelasan teknis pencairan dana agar bantuan pendidikan dapat diterima oleh siswa secara tepat dan utuh.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Rumah Aspirasi Bang Pur menyampaikan pemaparan mengenai alur pencairan PIP aspirasi, mulai dari persyaratan administrasi, aktivasi rekening, hingga tahapan pencairan dana ke rekening siswa. Wali murid juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban memantau pencairan serta hak untuk memperoleh dana bantuan tanpa adanya pemotongan.

Tim Rumah Aspirasi Bang Pur menegaskan bahwa dana PIP aspirasi merupakan hak siswa dan tidak boleh dipotong, ditahan, ataupun dikelola oleh pihak mana pun. Peran sekolah maupun pendamping ditegaskan hanya sebatas membantu proses administrasi agar pencairan berjalan lancar sesuai ketentuan.

Sejumlah wali murid memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan pertanyaan seputar jadwal pencairan, kelengkapan dokumen, hingga langkah yang harus ditempuh apabila dana PIP aspirasi belum masuk ke rekening siswa.

Korcam Sumberjambe, Moh. Saeni, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan kepastian informasi kepada wali murid sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di tingkat bawah. Ia berharap wali murid dapat lebih aktif mengawal hak pendidikan anak-anak mereka.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan PIP aspirasi di Desa Plerean dapat berjalan transparan, tertib, dan tepat sasaran, sehingga manfaat bantuan pendidikan benar-benar dirasakan oleh siswa dan keluarga penerima.

 

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru