Jember, kabarjelas.com – Sosialisasi pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi terus dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember. Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono, serta Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, guna memberikan pemahaman kepada wali murid terkait hak siswa atas bantuan pendidikan.
Di Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono, kegiatan sosialisasi dikoordinatori oleh Koordinator Desa (Kordes) Aditya dan diikuti oleh wali murid penerima maupun calon penerima PIP aspirasi. Sosialisasi difokuskan pada penjelasan teknis pencairan dana bantuan agar wali murid memahami alur serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Related Posts:
Sementara itu, sosialisasi serupa juga digelar di Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerataan informasi kepada wali murid agar pelaksanaan PIP aspirasi di tingkat desa dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Rumah Aspirasi Bang Pur menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan PIP aspirasi, mulai dari kelengkapan administrasi, aktivasi rekening, hingga proses pencairan dana ke rekening siswa. Wali murid diingatkan bahwa dana PIP aspirasi merupakan hak siswa dan harus diterima secara utuh.
Tim Rumah Aspirasi Bang Pur menegaskan bahwa dana PIP aspirasi tidak boleh dipotong, ditahan, ataupun dikelola oleh pihak mana pun. Peran sekolah maupun pendamping ditegaskan hanya sebatas membantu proses administrasi agar pencairan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah wali murid memanfaatkan kesempatan sosialisasi tersebut untuk menyampaikan pertanyaan seputar jadwal pencairan, persyaratan dokumen, serta langkah yang harus ditempuh apabila dana bantuan belum diterima.
Melalui rangkaian sosialisasi ini, diharapkan wali murid di Desa Sumberdanti dan Desa Tegalrejo semakin memahami hak pendidikan anak-anak mereka, sekaligus mampu mengawal pelaksanaan PIP aspirasi agar berjalan transparan, tertib, dan tepat sasaran.

















