Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Jadi Komitmen Bupati Lumajang

Jember, kabarjelas.com – Perlindungan jaminan sosial pekerja menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Lumajang. Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan bahwa seluruh pekerja di wilayahnya berhak mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Buruh 2025 di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025). Dalam kesempatan itu, Bunda Indah menyebutkan bahwa perlindungan jaminan sosial pekerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan di Lumajang.

“Perlindungan sosial adalah hak pekerja. Kami mendesak perusahaan agar segera mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS,” tegasnya.

Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Ia mengungkapkan keprihatinannya karena masih banyak perusahaan yang belum memberikan akses jaminan sosial kepada pekerja. Padahal, keberadaan jaminan sosial sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman.

Bunda Indah juga menegaskan bahwa pekerja yang terlindungi akan bekerja dengan lebih produktif. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memperkuat pengawasan dan menjalin sinergi dengan serikat pekerja serta organisasi buruh agar perlindungan jaminan sosial pekerja benar-benar diterapkan

Peran Serikat Pekerja dalam Perlindungan Sosial

Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktaviani, menyoroti isu yang kerap luput perhatian: nasib Pekerja Rumah Tangga (PRT). Banyak dari mereka bekerja secara informal tanpa jaminan BPJS maupun perlindungan hukum.

“PRT yang tidak terdaftar di lembaga resmi rentan jadi korban kekerasan dan kecelakaan kerja. Kami mendorong mereka untuk bergabung dengan penyalur resmi agar hak jaminan sosialnya terpenuhi,” kata Oktaviani.

Ia menambahkan bahwa PRT tak perlu takut melapor jika mengalami pelanggaran hak. Pemerintah daerah siap memberikan bantuan hukum dan perlindungan.

Dengan langkah konkret ini, Lumajang ingin menjadi kabupaten yang menjamin hak dan kesejahteraan seluruh pekerja. Perlindungan jaminan sosial pekerja adalah fondasi penting menuju lingkungan kerja yang adil, aman, dan sejahtera.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru