Jakarta,kabarjelas.com — Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memperbolehkan guru honorer tetap mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2027 mendapat tanggapan dari anggota DPR RI Purnamasidi, Selasa (19/5/2026).
Meski dinilai memberi sedikit kepastian bagi guru non-ASN, Purnamasidi menegaskan kebijakan tersebut sejatinya hanya menjadi solusi sementara dan belum menjawab persoalan mendasar dunia pendidikan, terutama terkait nasib guru honorer setelah tahun 2027.
Menurutnya, pemerintah harus segera menyiapkan langkah jangka panjang, termasuk melakukan redistribusi guru di daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Karena tidak ada rencana setelah 31 Desember 2027. Apa rencananya? Hari ini saya punya fakta di dapil saya. Kalau guru honorer tidak boleh mengajar lagi di sekolah pemerintah maka akan banyak kekosongan tenaga guru,” tegasnya.
Ia mengatakan, kondisi kekurangan guru saat ini sudah nyata dirasakan di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi juga menyusun peta kebutuhan guru secara nasional agar distribusi tenaga pengajar lebih merata.
Related Posts:
Selain redistribusi guru, Purnamasidi juga meminta pemerintah memprioritaskan guru honorer yang telah lama mengabdi untuk mendapatkan formasi ASN. Ia menyebut terdapat sekitar 150 ribu guru honorer yang selama ini aktif mengajar dan tercatat di pemerintah daerah.
Menurutnya, para guru tersebut layak mendapatkan perhatian khusus karena telah bertahun-tahun menopang pendidikan di daerah meski dengan status dan kesejahteraan yang belum pasti.
“Pemerintah harus memprioritaskan guru yang sudah lama mengabdi dan tercatat di pemda untuk penerimaan ASN. Mereka selama ini menjadi tulang punggung pendidikan,” ujarnya.
Purnamasidi berharap pemerintah tidak sekadar memperpanjang masa pengabdian guru honorer melalui surat edaran, tetapi juga menghadirkan kebijakan permanen yang mampu memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik di Indonesia.
Penulis: Saiful Rahman | Kabarjelas.com


















