Jakarta, Kabarjelas.com_Kondisi pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia kembali menjadi sorotan. Dalam forum diskusi yang melibatkan UNICEF, JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia), dan Kuanta, Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi mengungkap bahwa lemahnya kelembagaan pendidikan adalah sumber utama carut-marutnya sistem pendidikan di wilayah marjinal.
“Problem terbesar kita justru ada di kelembagaan,” tegas Nur Purnamasidi.
Ia menjelaskan bahwa bahkan untuk membuka formasi guru honorer melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saja, DPR membutuhkan waktu hingga empat tahun guna meyakinkan pemerintah. Sayangnya, sampai hari ini, realisasi penuh belum tercapai akibat lemahnya koordinasi kelembagaan antarinstansi.
Nur juga mengkritisi program-program pendidikan yang dijalankan secara sektoral oleh berbagai lembaga pemerintah tanpa sinergi. Ia mencontohkan, Kemensos memiliki Sekolah Rakyat, sementara program PKH juga menggelar kegiatan pendidikan, namun masing-masing berjalan sendiri tanpa koordinasi nasional yang terarah.
Fakta ini diperkuat laporan JPPI yang mengungkap lima penyebab utama anak-anak di 3T putus sekolah, yakni:
Related Posts:
- Minimnya jumlah sekolah,
- Akses medan yang berat,
- Ketidakmampuan biaya,
- Pernikahan dini, dan
- Rendahnya kesadaran terhadap pentingnya pendidikan.
Lebih memprihatinkan lagi, 60% guru di wilayah 3T masih berstatus honorer, rasio guru-siswa bisa mencapai 1:100, dan banyak bangunan sekolah berdiri tanpa kejelasan hukum karena dibangun di atas lahan hutan atau konsesi kehutanan.
Menghadapi kenyataan ini, Nur meminta masukan konkret dari berbagai pihak terkait model kelembagaan yang perlu dibangun. Tujuannya agar masukan tersebut dapat menjadi dasar pembahasan dalam perumusan undang-undang di parlemen.
“Kami butuh masukan konkret. Seperti apa bentuk kelembagaan ideal agar bisa kami dorong dalam UU,” ujarnya.
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi mengungkap persoalan mendasar yang membuat pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) terus tertinggal: lemahnya kelembagaan dan buruknya koordinasi antarinstansi pemerintah.



















