Pasuruan, kabarjelas.com – Kota Pasuruan menunjukkan kebangkitan mengejutkan di sektor pendidikan. Dalam kunjungan kerja spesifik yang dilakukan Komisi X DPR RI pada Kamis (15/5/2025), ditemukan sejumlah kemajuan penting di wilayah yang sebelumnya dikategorikan sebagai daerah marginal.
Dipimpin oleh Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, kunjungan ini merupakan bagian dari program Panitia Kerja (Panja) Pendidikan di Daerah 3T dan marginal, yang fokus pada pengawasan pelaksanaan kebijakan pendidikan di lapangan.
“Awalnya kita melihat Pasuruan sebagai wilayah yang menghadapi tantangan serius di sektor pendidikan. Tapi setelah turun langsung, kami mendapati fakta yang sangat menggembirakan,” ujar Purnamasidi dalam keterangannya.
Menurut data 2024, Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Pasuruan untuk kelompok usia 7–12 tahun mencapai 98,62%, mendekati rerata Provinsi Jawa Timur yang berada di 99,14%. Untuk usia 13–15 tahun APS tercatat 93,75%, sementara usia 16–18 tahun berada di 78,24%. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan, meski pada jenjang menengah atas masih dibutuhkan perhatian khusus.
Dari sisi pembiayaan, Kota Pasuruan juga mencatat peningkatan alokasi dana pendidikan, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana ini digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan serta menambah jumlah tenaga pengajar.
Related Posts:
Namun, tantangan utama masih terletak pada kualitas guru. Banyak guru di daerah marginal yang belum memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4. Berdasarkan data Kemendikbudristek tahun 2024, baru sekitar 65,2% guru di daerah marginal yang telah memenuhi syarat tersebut, jauh di bawah angka di kota-kota besar seperti Surabaya yang mencapai 95,4%.
“Ini harus menjadi perhatian. Mutu pendidikan akan sulit ditingkatkan jika kualitas gurunya tidak ditopang oleh pendidikan yang memadai,” tegas Purnamasidi.
Ia juga menyoroti pentingnya skema pembiayaan pendidikan yang lebih adil. “Dana BOS yang diberikan saat ini belum cukup untuk menjamin layanan pendidikan yang merata di daerah-daerah dengan fiskal rendah. Maka perlu ada reformasi melalui skema BOS Berkeadilan,” jelasnya.
Komisi X DPR RI akan menjadikan hasil kunjungan ini sebagai dasar dalam menyusun rekomendasi kebijakan nasional, termasuk dalam revisi perhitungan biaya satuan pendidikan dan penguatan afirmasi bagi daerah marginal.
“Pasuruan bisa menjadi contoh bahwa dengan dukungan kebijakan yang tepat, daerah marginal pun mampu menunjukkan lompatan kemajuan. Setiap anak Indonesia berhak atas pendidikan berkualitas, sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945,” pungkas Purnamasidi.



















