Jakarta, Kabarjelas.com – Anggaran jumbo untuk pendidikan tinggi di lembaga pemerintahan kembali disorot. Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, mengungkap fakta mencengangkan: biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) bisa mencapai lebih dari 14 kali lipat dibandingkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS).
Pernyataan ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi X DPR RI bersama para pemerhati pendidikan tinggi, termasuk akademisi dari Universitas Gadjah Mada, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
“Yang selama ini kami curigai, hari ini terbukti dengan data. Bahwa inefisiensi anggaran di PTKL bukan asumsi kosong, tapi kenyataan yang serius,” ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Bang Pur.
Berdasarkan data per Mei 2025, jumlah mahasiswa di 179 PTKL hanya mencapai 217.981 orang. Namun alokasi anggaran untuk kelompok ini mencapai Rp 104,5 triliun. Bandingkan dengan total mahasiswa di seluruh Indonesia yang mencapai 9,84 juta, sebagian besar di PTN dan PTS, yang justru mendapatkan porsi anggaran jauh lebih kecil secara proporsional.
Menurut Bang Pur, ketimpangan ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut keadilan akses dan mutu pendidikan nasional. Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap model pembiayaan PTKL agar tidak terus menggerus anggaran pendidikan yang seharusnya berpihak kepada masyarakat luas.
“Kalau kita serius ingin pemerataan dan kualitas, maka fokus anggaran harus bergeser ke pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi yang menyentuh lebih banyak rakyat,” tegasnya.
Sorotan terhadap borosnya anggaran PTKL sebenarnya bukan hal baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Tahunan 2024 juga menyatakan bahwa terjadi tumpang tindih alokasi dan ketidakefisienan belanja pendidikan, termasuk di sektor pendidikan kedinasan dan program bantuan sosial yang tetap dihitung dalam porsi 20 persen anggaran pendidikan nasional.
Temuan ini makin menguatkan desakan untuk mereformasi UU Sisdiknas. DPR melalui Panja RUU Sisdiknas tengah menggabungkan tiga UU sekaligus—UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi—untuk menciptakan satu sistem yang lebih akuntabel dan berkeadilan.
Dengan postur anggaran pendidikan nasional 2025 yang mencapai Rp 724,2 triliun, Bang Pur menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran secara tepat sasaran, bukan hanya besar di angka, tapi minim di dampak.
Jurnalis: Rohmat





























