Resmi Disahkan, Inilah Formasi Lengkapj Pengurus KAUJE Komisariat FISIP Universitas Jember Periode 2025-2030

Resmi Disahkan, Inilah Formasi Lengkapj Pengurus KAUJE Komisariat FISIP Universitas Jember Periode 2025-2030

Jember, kabarjelas.com – Pengurus Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) untuk periode 2025–2030 resmi disahkan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KAUJE Nomor 007/PP.KAUJE/SK/V/2025 yang ditandatangani oleh Pengurus Pusat KAUJE, Muhammad Sarmuji dan Agung Nugroho pada 24 Mei 2025.

Formasi kepengurusan baru ini melibatkan 174 orang yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti akademisi, politisi, pengusaha, profesional hingga tokoh agama. Komposisinya mencakup 22 anggota Majelis Pertimbangan, 23 Dewan Pakar, 15 Pengurus Harian, dan 114 Pengurus di 10 bidang strategis.

Sekretaris Umum Komisariat FISIP, Muhamad Nur Purnamasidi, menyampaikan optimisme terhadap peran alumni dalam membangun kontribusi nyata, baik untuk pengembangan alumni maupun institusi Universitas Jember.

“Meskipun kami ini sudah menjadi alumni, namun tanggung jawab moral terhadap almamater dan adik-adik mahasiswa di Unej akan tetap kami junjung tinggi,” ujar Bang Pur, sapaan akrabnya.

Bersama Ketua Komisariat FISIP, Muhammad Taufik, Bang Pur menegaskan bahwa penguatan alumni bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk pengabdian berkelanjutan kepada institusi.

Salah satu program prioritas yang dicanangkan ialah program kakak asuh bagi mahasiswa aktif di Universitas Jember. Program ini akan dikembangkan dalam rencana kerja internal untuk memperkuat sinergi antar generasi alumni dan mahasiswa.

“Salah satunya program kakak asuh, namun itu hanya bagian kecil. Nanti pastinya akan kami bahas lebih detail dalam rapat kerja internal FISIP,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan organisasi alumni memiliki peran strategis, tidak hanya dalam mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam pengembangan institusi dan kontribusi sosial kemasyarakatan.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru