Jakarta, Kabarjelas.com — Komisi X DPR RI menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mampu mengakomodasi kepentingan seluruh elemen pendidikan. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah praktisi dan pemerhati pendidikan di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (21/9/2025).
Dalam forum itu, berbagai masukan mengemuka, mulai dari wacana penyederhanaan bentuk perguruan tinggi menjadi universitas dan universitas terapan, penegasan wajib belajar tanpa pungutan biaya, hingga penghapusan dikotomi sekolah negeri dan swasta.
“UU Sisdiknas sebaiknya tidak membedakan sekolah negeri dan swasta. Pendidikan adalah kewajiban negara sehingga dukungannya harus non-diskriminatif,” tegas Ketua Asosiasi Sekolah Ramah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (Asah Pena), Seto Mulyani atau Kak Seto.
Related Posts:
Isu lain yang mencuat adalah kebiasaan pergantian kurikulum setiap kali terjadi pergantian menteri pendidikan. Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhammad Nur Purnamasidi atau Bang Pur, menyoroti fenomena tersebut yang ia sebut sebagai “projek kurikulum”.
“Ketika ganti menteri, ganti pula kurikulum. Kami jadi bertanya-tanya, sebenarnya pergantian kurikulum ini idealnya berapa lama? Apa indikatornya?” ujar Bang Pur.
Menurutnya, substansi pendidikan bukan pada pergantian pola dan model kurikulum, melainkan bagaimana tujuan konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dicapai dalam jangka waktu yang terukur.
“Ini yang perlu masukan. Berapa lama seharusnya kurikulum dijalankan, baru kemudian secara substantif bisa diubah?” tegasnya. (Rohmat)
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, kurikulum pendidikan di Indonesia sudah berganti hingga dua belas kali. Kondisi ini kerap dikeluhkan para pendidik yang belum sempat menuntaskan penerapan kurikulum lama, namun sudah dipaksa beradaptasi dengan kurikulum baru.


















