Sumenep, kabarjelas.com- Polemik rencana survei seismik migas di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memanas. Anggota DPRD Sumenep dari Partai Bulan Bintang (PBB), Badrul Aini, melaporkan warga Kangean, Ainur Rahman, ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1344/IX/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Ainur Rahman dikenal vokal menolak survei migas karena dinilai mengancam ekosistem laut, perikanan, dan mata pencaharian nelayan. Namun sikap kritisnya kini berujung pada jerat hukum.
Ketua Bidang Agraria dan Maritim Badko HMI Jatim, Wildan Muhammad, mengecam keras langkah Badrul Aini.
“Badrul lupa pada putusan MK. Pejabat publik dilarang melaporkan berdasarkan tuduhan pribadi. Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE hanya berlaku untuk orang perseorangan, bukan pejabat publik,” tegas Wildan, Senin (22/9/2025).
Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga Kangean.
“Pelaporan itu bukti upaya membungkam suara kritis masyarakat. Ini cara kotor untuk menutupi kebenaran dan melemahkan perlawanan rakyat yang hanya ingin menjaga lautnya,” ujarnya.
Kasus ini dipicu unggahan Ainur Rahman di Facebook berjudul “Pernyataan Publik: Pengkhianatan di Balik Kursi DPRD” pada 20 September 2025.
Dalam tulisan itu, Ainur menuding Badrul Aini memfasilitasi aktivitas migas PT KEI, termasuk menghadirkan pengawalan aparat TNI, Polri, hingga kelompok preman. Ia juga menyebut aset pribadi milik Badrul digunakan mendukung survei seismik di Pulau Kangean.
Sejak awal, masyarakat Kangean menolak keras survei migas. Mereka khawatir eksplorasi akan merusak laut, mengurangi hasil tangkapan, dan menghancurkan ekonomi nelayan.
Mahasiswa Lulusan Perikanan dan Ilmu Kelautan Brawijaya tersebut menegaskan, perlawanan tidak akan berhenti.
“Untuk warga Kangean, jangan gentar! Laporan ini bukan akhir, tapi awal babak baru. Lautan dan tanah Kangean adalah warisan anak cucu kita,” pungkasnya.
Aktivis HMI Kecam Legislator PBB Sumenep: Kriminalisasi Pejuang Laut Kangean
Polemik rencana survei seismik migas di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memanas. Anggota DPRD Sumenep dari Partai Bulan Bintang (PBB), Badrul Aini, resmi melaporkan aktivis lokal, Ainur Rahman, ke Polda Jatim.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1344/IX/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Ainur Rahman—lulusan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya—selama ini dikenal vokal menolak survei migas karena dinilai mengancam ekosistem laut, perikanan, dan mata pencaharian nelayan.
Langkah Badrul Aini menuai kecaman dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ketua Bidang Agraria dan Maritim Badko HMI Jatim, Wildan Muhammad, menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
“Badrul lupa pada putusan MK. Pejabat publik dilarang melaporkan berdasarkan tuduhan pribadi. Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE hanya berlaku untuk orang perseorangan, bukan pejabat publik,” tegas Wildan, Senin (22/9/2025).
Wildan menambahkan, pelaporan itu hanya menunjukkan upaya membungkam kritik masyarakat.
“Ini cara kotor untuk menutupi kebenaran dan melemahkan perlawanan rakyat yang hanya ingin menjaga lautnya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Ainur di Facebook berjudul “Pernyataan Publik: Pengkhianatan di Balik Kursi DPRD” pada 20 September 2025. Dalam tulisan itu, ia menuding Badrul Aini memfasilitasi aktivitas migas PT KEI, bahkan disebut melibatkan aparat TNI, Polri, hingga kelompok preman, serta menggunakan aset pribadi untuk mendukung survei seismik di Kangean.
Sejak awal, masyarakat Kangean menolak rencana eksplorasi migas. Mereka khawatir laut rusak, hasil tangkapan ikan menurun, dan ekonomi nelayan hancur.
Ainur sendiri menegaskan perlawanan tidak akan berhenti.
“Untuk warga Kangean, jangan gentar! Laporan ini bukan akhir, tapi awal babak baru. Lautan dan tanah Kangean adalah warisan anak cucu kita,” pungkasnya. (Eko)















