Sembilan Bulan Masuk Prolegnas 2025, Naskah Akademik RUU Sisdiknas Akhirnya Diserahkan ke Komisi X DPR RI

Jakarta,Kabarjelas.com. Sembilan bulan ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, Badan Keahlian DPR RI akhirnya resmi menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada Komisi X DPR RI di Gedung Komisi X, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/09/2025).

Naskah akademik tersebut memuat 15 bab dengan 215 pasal, yang mengatur ketentuan pendidikan nasional. Di dalamnya juga tercantum pokok-pokok pikiran dari tiga undang-undang yang akan dikodifikasi, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi, menyatakan bahwa naskah akademik ini merupakan salah satu prasyarat dalam proses revisi undang-undang.

“Ini langkah konkret kita di Komisi X dalam kerja-kerja legislasi, untuk memastikan setiap kebijakan mampu menyelesaikan masalah sekaligus menjawab tantangan zaman”, ungkap Bang Pur, sapaan akrab Muhamad Nur Purnamasidi, saat dikonfirmasi Tim Redaksi Kabarjelas.com.

Ia menambahkan, dalam naskah akademik tersebut terdapat 74 pasal baru, di antaranya 67 pasal dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, 31 pasal dari UU No. 12 Tahun 2012 Guru dan Dosen, serta 43 pasal dari UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Selanjutnya, naskah akademik ini akan menjadi bahan dalam penyusunan lebih lanjut, baik untuk kepentingan konsultasi publik maupun proses harmonisasi, sebelum akhirnya disampaikan pada Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

“Kami mohon do’a dan dukungan masyarakat, agar upaya rebisi undang-undang ini bisa menyelesaikan problem pendidikan kita”, pungkasnya. Rohmat.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru