Hari Guru Nasional, Purnamasidi Ingatkan Negara Wajib Berpihak pada Guru

Jember, kabarjelas.com— Peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November 2025 kembali menjadi ruang refleksi bagi dunia pendidikan Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Muhamad Nur Purnamasidi, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan guru mendapatkan perlindungan, perhatian, dan penguatan kompetensi.

Dalam pesan resmi yang ia sampaikan, legislator asal Jawa Timur tersebut mengingatkan bahwa Hari Guru Nasional tidak boleh berhenti sebagai acara seremoni tahunan. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk menegaskan kembali peran vital guru sebagai pilar utama pendidikan.

“Peringatan Hari Guru menjadi momentum bagi kita semua untuk membantu para guru. Penormaan di RUU Sisdiknas harus berdampak pada dua hal: peningkatan kompetensi guru dan jaminan kesejahteraan guru,” ujar Purnamasidi.

Ia menilai proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Purnamasidi menekankan pentingnya memastikan regulasi baru tersebut benar-benar berpihak kepada para pendidik—baik dalam hal penguatan kapasitas profesional maupun pemberian jaminan kesejahteraan yang layak.

“Guru adalah fondasi kualitas pendidikan kita. Tanpa dukungan yang cukup, mustahil kita bisa berharap lahirnya generasi unggul,” lanjutnya.

Purnamasidi juga menyinggung berbagai persoalan struktural yang masih dihadapi guru, mulai dari akses pelatihan, kepastian status kerja, hingga ketimpangan kesejahteraan. Ia menyebut negara perlu hadir secara konkret, bukan sebatas slogan apresiasi.

Melalui momentum Hari Guru Nasional 2025, Purnamasidi mengajak semua pihak—pemerintah, masyarakat, hingga lembaga pendidikan—untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pendidik yang telah mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan bangsa.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru