1.809 Calon PPPK Jember Teken Kontrak Kerja, Siap Bertugas

Jember, kabarjelas.com – Sebanyak 1.809 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember menandatangani kontrak kerja di Aula BKPSDM Jember, Selasa (22/04/2025). Proses ini merupakan lanjutan dari penerbitan NIP oleh BKN untuk hasil seleksi PPPK tahap 1 tahun anggaran 2024.

Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno, menjelaskan bahwa dari total 1.851 usulan NIP, sebanyak 42 usulan masih harus diperbaiki secara teknis di BKN. “Untuk yang sudah terbit NIP, langsung kami proses kontrak kerja. Masa kerja dimulai 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2027,” ujarnya.

Menurut Suko, masa kerja dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja masing-masing PPPK. Ia juga mengingatkan agar para pegawai menjaga kinerja agar tak kehilangan peluang perpanjangan di periode berikutnya.

Yang menarik, para PPPK ini juga akan langsung terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan dan keselamatan kerja mereka. “Ini bagian dari komitmen Bupati Jember untuk memberi jaminan sosial bagi seluruh ASN, termasuk PPPK,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah calon PPPK yang hadir memastikan bahwa selama seluruh proses seleksi hingga penandatanganan kontrak, tidak ada pungutan liar. “Prosesnya murni administratif, saya ikut sesuai prosedur dan tanpa biaya tambahan,” ujar salah satu calon PPPK yang enggan disebut namanya.

Setelah penandatanganan kontrak ini, tahap selanjutnya adalah penetapan SK Pengangkatan PPPK oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru