Anggaran Dipangkas, Komisi X DPR RI Tegaskan: Layanan Perpustakaan Jangan Turun Kualitas!

JAKARTA, KabarJelas.com — Kebijakan efisiensi anggaran yang turut menyasar Perpustakaan Nasional RI menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI, Kamis (24/4/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi X mendesak agar Perpusnas tetap menjalankan program-program prioritas, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan dan ketersediaan bahan bacaan di berbagai daerah, meski anggaran mengalami pemangkasan signifikan.

“Meski anggarannya berkurang, kami berharap kualitas layanan dan kegiatan yang menunjang kemajuan pendidikan tetap berjalan,” tegas Ketua Rapat Dengar Pendapat, Lalu Hadrian Irfani.

Komisi X juga mendorong agar Perpusnas aktif menjalin kerja sama lintas sektor, baik dengan dunia pendidikan, swasta, maupun komunitas masyarakat, guna memastikan program literasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.

Sementara itu, Kepala Perpustakaan Nasional, E. Aminudin Aziz, membenarkan bahwa instansinya turut terdampak pemangkasan anggaran. Dari sebelumnya sebesar Rp721,6 miliar, kini hanya dialokasikan sebesar Rp441,8 miliar. Meski begitu, ia memastikan efisiensi tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan program prioritas.

“Pengurangan anggaran tidak akan mengganggu fokus kami pada kepentingan publik,” ujar Aminudin.

Ia menambahkan, pada triwulan pertama tahun ini, program pengadaan 1.000 judul bahan bacaan bermutu telah terealisasi di 10 ribu lokasi, mulai dari perpustakaan daerah hingga desa. Hanya saja, penambahan jumlah lokasi baru untuk program tersebut tidak dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran.

Perpusnas juga menegaskan komitmennya dalam melanjutkan program transformasi perpustakaan desa serta kerja sama dengan perguruan tinggi untuk penyediaan tenaga pustakawan. Upaya ini diyakini akan terus memperkuat ekosistem literasi nasional dan meningkatkan minat baca masyarakat di seluruh Indonesia.

Pewarta: Rohmat

Editor: Saiful Rahman

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru