Komisi X DPR RI Bahas Pemerataan Pendidikan 3T: Bang Pur Singgung Janji Kemerdekaan!

Bang Pur Anggota Komisi X DPR RI saat RDP bahas pendidikan 3T dan marginal di DPR RI
Bang Pur (Muhammad Nur Purnamasidi), Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jatim IV, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat tentang pendidikan di wilayah 3T dan marginal. (Foto: dok. DPR RI)

Jakarta, kabarjelas.comKomisi X DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memperkuat kebijakan pendidikan yang inklusif dan merata. Kali ini, RDP digelar oleh Panitia Kerja (Panja) Pendidikan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) dan Marginal, bertempat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senin (5/5/2025).

Dalam forum strategis ini, Panja menghadirkan tiga lembaga pemerhati pendidikan: Kuanta Indonesia, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan UNICEF Indonesia. Ketiga lembaga ini dikenal aktif menjalankan kerja-kerja sosial di wilayah 3T yang selama ini luput dari perhatian utama kebijakan.

Pimpinan rapat, Maria Yohana Esti Wijayati, menyatakan bahwa RDP ini penting untuk memperkaya perspektif Panja dalam merumuskan kebijakan pendidikan berbasis keadilan sosial.

“Kami berharap bapak/ibu dapat berbagi pandangan, motivasi, dan pengalaman selama ini hadir di ruang-ruang pendidikan 3T dan marginal,” ujar Maria Yohana Esti.

Senada, Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi atau akrab disapa Bang Pur, menegaskan pentingnya menjunjung prinsip keadilan dalam sektor pendidikan sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.

“Keadilan dalam pendidikan tidak hanya akan meningkatkan kualitas SDM daerah tertinggal, tapi juga menjadi kunci meraih bonus demografi secara merata,” ungkap Bang Pur.

Ia juga menambahkan bahwa pemerataan akses, pembiayaan, dan kebijakan pendidikan adalah amanat konstitusi yang wajib ditunaikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Ini bukan sekadar program teknis, tapi janji kemerdekaan: mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas legislator dari Dapil Jatim IV (Jember – Lumajang) itu.

Sebagai pengingat, pemenuhan hak pendidikan bagi setiap warga negara telah tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, dan menjadi dasar dari arah kebijakan strategis pendidikan nasional selama 79 tahun terakhir. (Rohmat & Wiwit)

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru