Jakarta, kabarjelas.com – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menuai sorotan. Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) menilai bahwa RUU ini berpotensi meminggirkan pesantren dari sistem pendidikan nasional yang semakin tersentralisasi.
Sebagai respons, PB IKA PMII menggelar Seminar Nasional dan Focused Group Discussion (FGD) bertema “Meneguhkan Peran Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas” pada 12–13 Mei 2025 di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari DPR RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, akademisi, tokoh pesantren, serta elemen masyarakat sipil.
Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pesantren dalam proses legislasi pendidikan nasional.
“Pesantren harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. RUU ini tidak boleh menyamaratakan semua lembaga pendidikan tanpa mempertimbangkan kekhasan pesantren,” ujarnya.
RUU Sisdiknas digadang-gadang sebagai payung hukum tunggal yang mengintegrasikan berbagai undang-undang sebelumnya, termasuk UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren. Namun, Fathan memperingatkan bahwa pendekatan yang terlalu teknokratis dapat mengikis karakter khas pendidikan Islam, seperti penguatan akhlak dan pendalaman ilmu agama (tafaqquh fiddin).
Menurut PB IKA PMII, beberapa ancaman konkret bagi pesantren antara lain:
- Hilangnya kurikulum khas pesantren
- Beban administratif dan pelaporan
- Keterbatasan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan regulasi formal
Lebih jauh, Fathan menyayangkan minimnya pelibatan komunitas pesantren dalam penyusunan RUU ini.
“Proses legislasi cenderung elitis dan teknis, sementara realitas di lapangan—terutama pendidikan berbasis nilai seperti pesantren—belum mendapat ruang cukup,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut, PB IKA PMII mengusulkan agar keterlibatan pesantren mencakup seluruh tahapan penyusunan RUU: mulai dari penyusunan naskah akademik, perumusan isi pasal, hingga evaluasi implementasi.
FGD ini juga membahas lima isu strategis:
- Evaluasi terhadap naskah akademik RUU Sisdiknas
- Ancaman homogenisasi kurikulum terhadap pesantren
- Strategi advokasi berbasis nilai dan budaya Islam
- Pengakuan hak dan peran pesantren dalam sistem nasional
- Skema partisipasi bermakna dari komunitas pesantren
Fathan mengingatkan, pesantren selama ini telah berperan dalam membentuk karakter bangsa dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.
“Pendidikan itu bukan sekadar urusan negara, tapi hasil gotong royong masyarakat. Modernisasi pendidikan harus sejalan dengan pelestarian nilai dan budaya lokal,” tegasnya.
PB IKA PMII berharap RUU Sisdiknas dapat merespons tantangan zaman tanpa mengorbankan warisan pesantren. Seminar dan FGD ini menjadi bentuk komitmen untuk memperjuangkan sistem pendidikan nasional yang inklusif, adil, dan berbasis nilai.


















