Dapat Izin dari Jonan, Dihentikan Bahlil: Inilah Rekam Jejak PT GAG Nikel di Raja Ampat

Jakarta, kabarjelas.com – Aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan setelah aksi protes dari tiga aktivis Greenpeace Indonesia dalam gelaran Indonesia Critical Minerals Conference and Expo, Selasa (3/6/2025).

Padahal, kegiatan eksplorasi dan produksi bijih nikel oleh perusahaan ini telah berlangsung hampir delapan tahun, sejak Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) diterbitkan pada 2017 oleh Menteri ESDM kala itu, Ignasius Jonan. Lantas, seperti apa sebenarnya rekam jejak PT GAG Nikel?

Kontrak Karya sejak 1998

PT GAG Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII yang diteken pada tahun 1998 saat Ida Bagus Sudjana menjabat Menteri Pertambangan dan Energi. Pada tahun 2004, perusahaan ini termasuk dalam 13 perusahaan tambang yang disebut dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan di Kawasan Hutan.

Dalam Keppres tersebut, saat Purnomo Yusgiantoro menjabat Menteri ESDM, PT GAG Nikel mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 13.136 hektare untuk kepentingan pertambangan nikel. Kala itu, mayoritas saham perusahaan masih dikuasai oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd.

Akuisisi oleh Antam

Pada tahun 2008, PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang merupakan perusahaan BUMN, secara resmi mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel. Sejak saat itu, PT GAG Nikel menjadi entitas yang sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh Antam.

Sembilan tahun kemudian, Ignasius Jonan menerbitkan IUP OP bagi PT GAG Nikel. Sejak 2018, perusahaan ini mulai aktif melakukan eksplorasi dan produksi bijih nikel di wilayah Raja Ampat.

Dihentikan oleh Bahlil Lahadalia

Delapan tahun berselang, PT GAG Nikel kini menghadapi gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk Greenpeace Indonesia, yang menyoroti dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di kawasan konservasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Senin (9/6/2025) menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara kegiatan operasional PT GAG Nikel dan akan segera menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan verifikasi lapangan.

“Saya sudah cek ke lokasi, tapi kepastiannya nanti tunggu hasil verifikasi lapangan tim kami (Inspektur Tambang), ya. Yang jelas sementara kita hentikan dulu,” ujar Bahlil seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Penghentian sementara ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang PT GAG Nikel yang selama ini beroperasi di salah satu kawasan ekosistem laut dan hutan tropis terkaya di dunia.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru