Jember, Kabarjelas.com – Momentum Hari Koperasi Nasional ke-78 menjadi momen penting bagi Kabupaten Jember. Di tengah semangat kebersamaan, Bupati Jember Muhammad Fawait secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) dalam acara yang digelar di Alun-Alun Jember, Sabtu siang (12/07/2025). Acara tersebut dihadiri oleh ratusan pengurus koperasi dari seluruh wilayah Jember, jajaran OPD, Kepala Dinas Koperasi Jember Suhartini, serta unsur TP3D.
Dalam sambutannya, Bupati Fawait mengungkapkan rasa syukurnya atas rampungnya pendirian KMP. Ia menyebut koperasi ini sebagai salah satu instrumen penting untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di Jember. Menurutnya, koperasi yang dikelola dari desa dan kelurahan ini akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini kurang tersentuh akses permodalan formal.
Related Posts:
Bupati Fawait juga sempat menyinggung wacana “Desa Tematik” yang rencananya akan menjadi arah baru pembangunan ekonomi di Jember. Namun, ia belum bersedia menguraikan lebih jauh dan menyatakan konsep tersebut baru akan disampaikan secara rinci setelah pembahasan APBD tahun 2026 selesai.
Kepala Dinas Koperasi Jember Suhartini dalam keterangannya menjelaskan bahwa seluruh tahapan legalitas koperasi tingkat desa dan kelurahan di bawah KMP telah diselesaikan. Total sebanyak 226 koperasi di desa dan 22 koperasi di kelurahan telah terbentuk secara administratif. Saat ini mereka sedang dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP atas nama koperasi masing-masing. Setelah persyaratan itu terpenuhi, koperasi-koperasi tersebut akan difasilitasi untuk mengajukan pembiayaan ke Bank Simbara melalui proposal yang akan didampingi oleh tim teknis.
Suhartini menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, koperasi-koperasi tersebut ditargetkan sudah aktif beroperasi pada bulan Agustus 2025. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kesiapan dan semangat pengurus di lapangan menjadi penentu utama keberhasilan program ini. Jika dikerjakan dengan serius, maka koperasi bisa segera berjalan dan memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa koperasi yang ingin mengelola unit simpan pinjam wajib memenuhi kriteria sebagai koperasi sehat. Penilaian kesehatan koperasi didasarkan pada skor tertentu, yaitu di atas 80 dinyatakan sehat, 70–80 cukup sehat, 60–70 kurang sehat, dan di bawah 60 dianggap disclaimer. Hingga saat ini, belum ada koperasi di Jember yang berada dalam kategori disclaimer, yang menurut Suhartini merupakan hal yang patut disyukuri. Penilaian ini akan menjadi dasar dalam pemberian izin usaha simpan pinjam agar pengelolaan koperasi tetap kredibel dan bertanggung jawab.



















