Komisi III Fraksi Golkar Tegaskan Komitmen Bersihkan Hukum dari Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta, Kabarjelas.com – Fraksi Partai Golkar DPR RI melalui Komisi III menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Dalam bahan reses Masa Sidang I Tahun 2025–2026, sejumlah isu krusial dibahas, mulai dari fit and proper test hakim Mahkamah Konstitusi, evaluasi kinerja KPK, revisi KUHAP, hingga kasus dugaan pemerasan di pengadilan.

Pada uji kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi, Komisi III menetapkan dukungan terhadap Inosentius Samsul, mantan Kepala Badan Keahlian DPR. Fraksi Golkar menekankan bahwa hakim MK harus memiliki clear mind dan mampu membedakan batas kewenangan antara ranah yudisial dengan kebijakan politik DPR.

Dalam rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fraksi Golkar menyoroti evaluasi kinerja semester I/2025. KPK mencatat 31 penyelidikan, 43 penyidikan, 56 penuntutan, 31 perkara inkracht, dan 53 eksekusi. Golkar mendukung penguatan pemberantasan korupsi melalui revisi KUHAP, terutama dengan memasukkan definisi penetapan tersangka dalam Pasal 1 angka 25 RUU KUHAP untuk mempertegas dasar hukum penangkapan tangan.

Selain itu, Komisi III juga membahas RUU KUHAP bersama Kemenkumham dan Komnas HAM. Fraksi Golkar menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas penyidikan dan perlindungan HAM. Isu penyadapan, penerapan restorative justice, hingga mekanisme plea bargaining disebut harus diatur dengan cermat agar tidak disalahgunakan.

Komisi III Golkar pun menyoroti kasus dugaan pemerasan di PTUN Makassar. Fraksi mendorong Kejaksaan Agung menindaklanjuti rekomendasi DPR dengan langkah tegas, transparan, dan berlandaskan asas keadilan.

Melalui bahan reses ini, Fraksi Partai Golkar menegaskan sikap politiknya: mendukung penguatan institusi hukum, mendorong pemberantasan korupsi yang konsisten, serta memastikan integritas peradilan tetap terjaga.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru