PB IKA PMII Tegaskan Kepemimpinan Sah di Bawah Fathan Subchi

Jakarta, Kabarjelas.com. Perkara sengketa kepengurusan yang melibatkan Menteri Hukum dan PB IKA PMII memasuki tahap baru setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi. Putusan tersebut menjadi perhatian kalangan alumni PMII karena berkaitan dengan legalitas administrasi organisasi tingkat nasional.

Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, H. Muhamad Nur Purnamasidi, menyatakan putusan banding tidak mengganggu jalannya organisasi. Ia menegaskan seluruh pengurus wilayah dan cabang tetap menjalankan program sesuai mandat musyawarah nasional.

“Seluruh pengurus di daerah tetap bekerja dan berkarya untuk Indonesia. Program organisasi berjalan. Pendampingan terhadap kader-kader PMII di seluruh Indonesia juga terus berjalan. Kami tak pernah merasa terganggu dengan perkara Banding di PTTUN”, ujar Bang Pur sapaan akrab Sekjend PB IKA PMII saat dikonfirmasi pada Minggu (22/02/2026).

Menurutnya, dalam setahun terakhir PB IKA PMII tetap menjalankan sejumlah program prioritas, antara lain konsolidasi kepengurusan di berbagai daerah, penguatan basis data dan penerbitan KTA, pendampingan pembiayaan pendidikan S1 bagi lebih dari 10 ribu kader, pembentukan lembaga zakat dan infaq, pelaksanaan Rakernas, serta persiapan Rapimnas pada Maret 2026.

Purnamasidi juga menegaskan kepemimpinan PB IKA PMII yang sah berada di bawah Fathan Subchi. Ia menyebut Surat Keputusan kepengurusan masih berlaku karena proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi.

“bagi kami PB IKA PMII yang sah adalah PB IKA PMII dibawah kepemimpinan pak Fathan Subchi, pengurus wilayah dan pengurus cabang juga mengakui hal sama,” tegasnya.

Koordinator Tim Advokasi Hukum PB IKA PMII, M.Z. Al-Faqih, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut. Menurutnya, terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim PTTUN, khususnya terkait legal standing dan prosedur administratif.

Tim advokasi menilai penggugat tidak menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum mengajukan gugatan. Seluruh poin tersebut akan menjadi dasar argumentasi dalam permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

Penulis : Rokhmad

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru