Empat Bab Krusial RUU Sisdiknas Dibongkar, Komisi X Soroti Nasib Guru

Jakarta, Kabarjelas.com – Komisi X DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI kembali menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/03/2026).

Dalam rapat tersebut, empat bab strategis menjadi fokus utama, yakni evaluasi pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, serta pengelolaan data pendidikan.

Pada pembahasan bab evaluasi pendidikan, perhatian tertuju pada dua aspek utama, yaitu evaluasi sistem pendidikan dan evaluasi hasil belajar peserta didik. Pemisahan keduanya dinilai penting untuk menghasilkan sistem penilaian yang lebih objektif dan terukur.

Ketua Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan perlunya pemisahan tersebut agar evaluasi berjalan lebih tepat sasaran.

“Perlu ada pemisahan antara evaluasi terhadap sistem pendidikan dan hasil belajar peserta didik,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menekankan pentingnya menempatkan guru sebagai aktor utama dalam proses evaluasi pendidikan.

Menurut legislator yang akrab disapa Bang Pur itu, evaluasi baik terhadap sistem maupun hasil pendidikan harus bertumpu pada peran guru, sementara pelaksanaannya dapat melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Adapun lembaga mandiri, dinilai cukup bersifat alternatif.

“Evaluasi sistem dan hasil pendidikan harus bertitik tumpu pada guru. Sementara evaluasi pendidikan dapat dilakukan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan lembaga mandiri yang sifatnya hanya sebagai alternatif pilihan,” tegasnya.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti urgensi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Ia menilai, kualitas pendidikan nasional tidak akan optimal tanpa dukungan nyata terhadap guru.

Karena itu, ia mendorong agar RUU Sisdiknas mampu menghadirkan konstruksi hukum yang menjamin akses peningkatan kompetensi sekaligus kesejahteraan ekonomi bagi tenaga pendidik.

“RUU Sisdiknas yang baru harus mampu membangun konstruksi hukum yang menjamin guru yang telah meningkatkan kompetensi juga memperoleh kesejahteraan ekonomi,” tambahnya.

Ia menegaskan, profesi guru memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan generasi bangsa.

“Bagaimana mungkin kita mendapatkan hasil yang maksimal jika kesejahteraan guru tidak dijamin,” pungkasnya.

Selain itu, pembahasan juga mencakup mekanisme penyelenggaraan pendidikan oleh perwakilan negara asing maupun satuan pendidikan asing di Indonesia.
Pada bab pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, Bang Pur menekankan pentingnya langkah mitigasi yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Agar kekerasan di satuan pendidikan tidak lagi terjadi, perlu upaya mitigasi yang komprehensif dan melibatkan semua pihak,” ujarnya.
Penulis: Rokhmad

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru