Lumajang, Kabarjelas.com. Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan guru non ASN sempat memunculkan keresahan di kalangan tenaga honorer. Banyak guru khawatir kebijakan tersebut menjadi dasar penghentian massal guru non ASN mulai tahun 2027.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menegaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya penataan status kepegawaian guru honorer dan bukan larangan bagi guru non ASN untuk mengajar di sekolah negeri.
“Tujuan terbitnya SE ini ada tiga, pertama menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, serta menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan gaji kepada guru selama masa transisi”, ujar Dirjen GTK Kemendikdasmen saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa pemerintah tetap harus memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan guru non ASN.
“Menurut saya, mengapa kemudian kemarin banyak guru yang salah mempersepsikan SE ini, karena memang belum ada statemen yang secara khusus memberikan jaminan bagi mereka yang telah mengabdi,” kata pria yang akrab disapa Bang Pur itu.
Related Posts:
Ia menilai persoalan utama saat ini bukan kekurangan jumlah guru, melainkan belum adanya skenario redistribusi tenaga pendidik secara jelas dari pemerintah pusat.
Selain itu, Bang Pur juga menyoroti belum adanya kepastian terkait keberlanjutan status guru PPPK paruh waktu. Menurutnya, banyak guru masih khawatir terhadap kepastian kontrak kerja dan masa depan mereka.
“Menurut saya salah satu langkah bijak yang bisa dilakukan ialah menjadikan guru non ASN ini sebagai prioritas pertama dan utama ketika nantinya ada rekrutmen guru ASN,” tambahnya.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, terdapat 237.196 guru non ASN aktif mengajar di sekolah pemerintah daerah yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Penulis : Rokhmad


















