Jakarta, Kabarjelas.com. Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi atau yang akrab disapa Bang Pur mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian guru honorer secara bertahap dan berkelanjutan sebagai solusi jangka panjang atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para tenaga pendidik non-ASN atau Guru Hohorer, Sabtu (06/06/2026).
Hal tersebut disampaikan Bang Pur saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Nasib Guru Honorer yang diselenggarakan Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) di Auditorium RRI, Jakarta.
Dalam paparannya, Bang Pur menjelaskan bahwa persoalan guru honorer merupakan salah satu masalah serius dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan khususnya di daerah-daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik.
“Kontribusi guru honorer di daerah sangat besar. Di tengah keterbatasan ekonomi yang mereka hadapi mereka tetap mengabdikan diri menjalankan tugas negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa”, ujarnya.
Bang Pur juga mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya memperbaiki tata kelola guru di Indonesia, salah satunya melalui terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk menjawab berbagai persoalan guru honorer. Namun demikian, ia menilai diperlukan kebijakan yang lebih kuat dan mengikat agar mampu memberikan kepastian status, perlindungan, serta kesejahteraan bagi guru honorer.
“Kebijakan ini merupakan langkah awal yang baik. Namun ke depan diperlukan regulasi yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat agar persoalan guru honorer dapat diselesaikan secara menyeluruh”, katanya.
Lebih lanjut, Bang Pur menjelaskan bahwa saat ini Komisi X DPR RI tengah membahas Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Rancangan regulasi tersebut akan mengintegrasikan substansi dari tiga undang-undang sekaligus yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Menurutnya, revisi UU Sisdiknas menjadi momentum penting untuk membangun sistem pendidikan nasional yang lebih terintegrasi, termasuk dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi guru honorer.
Bang Pur menegaskan bahwa penyelesaian guru honorer harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah, serta upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Jika urusan pendidikan nantinya menjadi pengaturan yang lebih spesifik dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat, saya yakin persoalan kesejahteraan dan kepastian status guru dapat diselesaikan secara lebih baik”, tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum FORMAS, Yohanes Handoyo Budhisedjati, menyampaikan bahwa hasil kajian dan temuan organisasinya menunjukkan masih banyak persoalan yang dihadapi guru honorer, mulai dari ketidakpastian status hingga rendahnya kesejahteraan.
Related Posts:
Menurut Handoyo, guru honorer memiliki peran strategis dalam pembangunan pendidikan nasional karena banyak di antara mereka yang mengabdikan diri di wilayah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau.
Selain mendorong hadirnya kebijakan yang lebih berpihak, Handoyo juga mengajak masyarakat untuk turut menunjukkan kepedulian melalui gerakan gotong royong membantu para guru honorer yang masih menghadapi keterbatasan ekonomi.
“Kita jangan selalu menyalahkan pemerintah berbuat apa, tetapi kita juga harus melihat apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk saling memperhatikan sesama warga negara”, ujarnya.
Melalui FGD tersebut, FORMAS berharap lahir rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada guru honorer. Salah satu harapan yang mengemuka dalam forum tersebut adalah terwujudnya peta jalan penyelesaian guru honorer yang memiliki target, tahapan, dan kepastian implementasi sehingga para tenaga pendidik memperoleh kejelasan masa depan profesinya.
Penulis : Rokhmad

















