Jember, kabarjelas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember akhirnya bersuara lantang terkait aktivitas tambak udang vaname milik PT Berjaya Anugerah Sejahtera (PT BAS) yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Komisi B DPRD Jember menyoroti dugaan kuat bahwa operasional perusahaan tersebut tidak mengantongi izin lengkap serta tak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengungkapkan bahwa PT BAS hingga kini belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal fasilitas tersebut merupakan kewajiban dasar dalam pengelolaan tambak udang yang ramah lingkungan.
“Ini bukan kesalahan biasa, ini pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan. IPAL itu wajib dimiliki, tapi mereka jelas-jelas mengabaikannya,” ujar Candra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan Kabupaten Jember pada Senin, 26 Mei 2025.
Selain masalah IPAL, Komisi B juga menemukan bahwa izin lingkungan terakhir yang dikantongi PT BAS telah kedaluwarsa sejak 2019 dan belum pernah diperbarui. Bahkan, kegiatan pengambilan air laut untuk operasional tambak disebut belum memperoleh izin resmi dari kementerian terkait.
Related Posts:
“Yang mereka punya hanya izin dasar melalui OSS, tetapi untuk penyedotan air laut belum ada legalitasnya. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegas Candra.
Tak hanya itu, Candra menyoroti bahwa sejak beroperasi, PT BAS tidak pernah memberikan kontribusi finansial ke kas daerah, meskipun mereka memanfaatkan potensi lokal yang berada di wilayah Jember.
“Ini sungguh menyedihkan. Daerah kita dimanfaatkan, tapi tidak ada sepeser pun yang kembali ke masyarakat. Ini bukan bentuk investasi sehat, ini justru merugikan,” tambahnya dengan nada kecewa.
Sebagai bentuk ketegasan, Komisi B DPRD Jember menyampaikan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas operasional PT BAS, termasuk tambak udang lain yang dikelola oleh PT AAP, segera setelah proses panen terakhir diselesaikan.
“Tidak boleh ada celah lagi untuk beroperasi tanpa kepatuhan. Setelah panen, tutup sementara. Jika ingin buka kembali, semua perizinan harus lengkap dan kewajiban terhadap daerah harus dipenuhi,” pungkas Candra.



















