Skandal Pecah di DPRD Jember! Kejaksaan Periksa 5 Rekanan, Terendus Dugaan Bancakan Miliaran Rupiah

Dugaan kasus korupsi di jember
Ilustrasi: Skandal Pecah di DPRD Jember! Kejaksaan Periksa 5 Rekanan, Terendus Dugaan Bancakan Miliaran Rupiah

JEMBER, Kabarjelas.com – Aroma busuk dugaan korupsi kembali tercium dari gedung DPRD Jember. Kamis (24/4/2025), Kejaksaan Negeri Jember dikabarkan memeriksa lima rekanan yang terlibat dalam pengadaan makan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023. Kasus ini disebut-sebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lima rekanan yang dipanggil berasal dari sejumlah CV, antara lain CV BP, CV DJ, CV SW, dan dua lainnya yang belum diungkap resmi. Para rekanan ini diduga hanya meminjamkan nama perusahaan, sementara kegiatan dikendalikan oleh pihak internal DPRD Jember.

Kepada media, salah seorang jaksa membenarkan adanya pemanggilan lima rekanan tersebut. “Hari ini ada lima rekanan yang kita panggil,” ujarnya singkat.

Di tengah sorotan tajam publik, LSM Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik (TrAPP) Jember angkat bicara. Sekretaris TrAPP, Hariyanto, menyayangkan belum dibukanya informasi detail kepada masyarakat. Ia menilai, ketertutupan hanya akan memicu spekulasi liar dan memperkeruh opini publik.

“Ini menyangkut institusi yang marwahnya harus dijaga. Jangan sampai publik menilai ada upaya tutup-tutupan. Kalau benar, buka saja terang-terangan,” tegasnya.

Hariyanto juga mengingatkan agar kasus ini tidak digiring ke ranah politik semata. “Kalau ujung-ujungnya cuma jadi bahan manuver politik, masyarakat makin kehilangan kepercayaan.”

Sementara itu, LSM Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) bahkan telah mengambil langkah lebih berani. Mereka resmi melaporkan 50 anggota DPRD Jember ke Kejaksaan Agung RI. Dalam suratnya, mereka menyebut ada dugaan kuat korupsi dalam kegiatan Sosperda tahun 2023–2024.

Ketua BIJAK, Agus Mashudi, mengungkapkan bahwa pengadaan mamin dilakukan lewat e-katalog, tapi diduga kuat telah direkayasa secara sistematis. Harga kotak nasi dalam e-katalog dipatok Rp 41.000 dan makanan ringan Rp 22.000. Namun, fakta di lapangan menyebut pengadaan hanya seharga Rp 21.000 dan Rp 10.000.

Jika dihitung, dengan jumlah konsumsi sekitar 200.000 bungkus, selisih anggaran yang menguap ke udara bisa mencapai angka fantastis. BIJAK juga menyebut inisial DDS, salah satu pimpinan DPRD, sebagai sosok yang diduga mengatur permainan ini.

Saat dikonfirmasi, mantan Ketua DPRD Jember periode 2019–2024, Itqon Syauqi, tak banyak bicara. “Itu pihak Sekwan yang paham,” katanya singkat.

Upaya konfirmasi media ini terhadap DDS melalui WhatsApp juga tak membuahkan hasil. Status pesan hanya centang satu. Sementara pimpinan DPRD lainnya masih bungkam.

Publik kini menanti, apakah Kejaksaan benar-benar serius membongkar dugaan bancakan ini sampai ke akar-akarnya, atau kasus ini kembali lenyap seperti anggaran mamin yang tak jelas juntrungannya.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru