Bebas dari Sanksi Etik, Adies Kadir Berpeluang Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua DPR RI

Jakarta, Kabarjelas.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi menyatakan Politisi Partai Golkar, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan itu membuka jalan bagi Adies untuk kembali menduduki jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI yang sebelumnya sempat nonaktif.

“Kalau keanggotaannya sudah aktif, maka secara otomatis jabatan pimpinan juga seharusnya aktif kembali,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar, Sarmuji, dikutip dari Tribun News, Jumat (7/11/2025).

Sarmuji, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar, menilai keputusan MKD tersebut menjadi bukti bahwa kader Golkar berpegang pada nilai-nilai etika dan aturan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapilnya tentu ikut bersyukur atas keputusan ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Adies Kadir sempat dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI setelah pernyataannya soal gaji dan tunjangan anggota dewan menuai kontroversi pada awal September 2025. Namun setelah menjalani pemeriksaan dan sidang etik, MKD memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Dalam pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), anggota MKD Adang menyatakan, “Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD memutuskan agar yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.”

Dengan keputusan ini, jalan Adies Kadir untuk kembali menempati posisi strategis di kursi pimpinan DPR RI terbuka lebar — menandai babak baru dalam karier politiknya yang sempat terguncang oleh polemik publik.

(Rohmat)

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru