kabarjelas.com – Gelombang aspirasi dari kalangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mulai mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang usia jabatan Notaris hingga 70 tahun. Para PPAT menilai langkah serupa perlu segera diterapkan di lingkungan Kementerian ATR/BPN agar aturan profesi yang berkaitan langsung dengan urusan pertanahan tidak timpang.
Isu ini muncul setelah MK mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia jabatan Notaris melalui Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut otomatis menimbulkan kesenjangan baru karena usia pensiun PPAT masih berhenti di angka 67 tahun.
Perbedaan itulah yang dianggap tidak masuk akal oleh sejumlah PPAT, terutama mereka yang merangkap jabatan sebagai Notaris. Mereka menilai batas usia yang berbeda justru membuka ruang ketidakpastian hukum dalam satu rumpun profesi yang saling bergantung.
Elizabeth Eva Djong, PPAT di Jakarta, menyebut dualisme batas usia tersebut bisa berdampak pada pelayanan publik, khususnya administrasi pertanahan yang membutuhkan konsistensi regulasi.
“Fungsi Notaris dan PPAT itu beririsan. Ketika batas usia jabatannya berbeda, masyarakat bisa kebingungan dan potensi kekosongan hukum muncul untuk mereka yang menjalankan dua peran sekaligus,” ujarnya.
Related Posts:
Eva menilai putusan MK telah memberi dasar kuat bahwa tanggung jawab profesi yang besar layak diseimbangkan dengan perpanjangan usia jabatan. Hal yang sama, menurutnya, berlaku bagi PPAT yang memikul peran krusial dalam validasi akta tanah dan transaksi pertanahan.
Ia juga menyoroti meningkatnya usia harapan hidup sebagai alasan relevan untuk memperpanjang masa jabatan PPAT. Banyak PPAT senior dinilai masih produktif dan menjadi penopang kualitas pelayanan publik di daerah-daerah.
Desakan harmonisasi aturan ini disebut semakin kuat dalam beberapa pekan terakhir. Para PPAT berharap Kementerian ATR/BPN segera membuka ruang dialog dan mempertimbangkan revisi regulasi pada agenda pembaruan kebijakan pertanahan tahun 2025.
Menurut mereka, keselarasan batas usia akan menciptakan keadilan profesional dan menjamin kepastian hukum, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada layanan pertanahan yang cepat dan jelas.
Aspirasi tersebut kini tengah menunggu respons resmi pemerintah. Para PPAT berharap ketimpangan aturan tidak dibiarkan berlarut hingga menimbulkan masalah baru dalam praktik pelayanan pertanahan di lapangan.

















