Jember, kabarjelas.com- Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh lagi diselesaikan secara informal. Penyelesaian berbasis kekeluargaan tanpa konsekuensi hukum, menurutnya, justru membuka celah terulangnya praktik kekerasan dan mengaburkan rasa keadilan bagi korban.
Related Posts:
Penegasan tersebut disampaikan Bang Pur dalam kegiatan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang digelar di Aula K.H. Dhofir Salam, Universitas Islam Jember (UIJ), Selasa (23/12/2025).
Ia menilai lemahnya penegakan sanksi di sejumlah kampus berdampak serius, mulai dari mahasiswa putus kuliah hingga tekanan psikologis berkepanjangan. Karena itu, regulasi PPKPT harus dijalankan secara konsisten dan tidak berhenti pada tataran administratif.
Dalam kesempatan yang sama, Bang Pur juga secara simbolis menyerahkan bantuan KIP Kuliah kepada perwakilan mahasiswa UIJ. Penyerahan tersebut menjadi penegasan bahwa upaya menciptakan kampus yang aman harus berjalan beriringan dengan keberpihakan terhadap akses pendidikan tinggi yang adil dan inklusif, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Bang Pur menekankan pentingnya penguatan peran Satuan Tugas PPKPT di setiap perguruan tinggi dengan melibatkan unsur mahasiswa. Satgas diharapkan menjadi ruang aman yang mendorong keberanian korban untuk melapor serta memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan berkeadilan.
Ia juga mendorong dukungan negara melalui alokasi anggaran APBN agar fungsi investigasi dapat berjalan optimal dan kebijakan perlindungan mahasiswa tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas.


















