Jember, kabarjelas.com – Sosialisasi pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi di Dusun Wonojati, Desa Tempurejo, tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi teknis, tetapi juga mendorong peran aktif wali murid sebagai pengawas pemanfaatan dana bantuan pendidikan.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (7/1/2026) tersebut dikoordinatori oleh Koordinator Desa (Kordes) Mbak Evi dan diikuti oleh wali murid penerima maupun calon penerima PIP aspirasi. Dalam sosialisasi ini, wali murid diajak memahami bahwa dana PIP merupakan hak siswa yang wajib diterima secara utuh dan penggunaannya perlu diawasi bersama.
Related Posts:
Pemaparan materi disampaikan oleh Tim Rumah Aspirasi Rozi dan Desi, yang menjelaskan alur pencairan PIP aspirasi sekaligus menekankan pentingnya keterlibatan wali murid dalam mengawal proses pencairan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa dana PIP aspirasi tidak boleh dipotong, ditahan, ataupun dikelola oleh pihak mana pun. Sekolah dan pendamping hanya berperan membantu kelengkapan administrasi, sementara kendali dana sepenuhnya berada pada penerima sesuai ketentuan.
Sejumlah wali murid menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman baru terkait hak dan peran mereka dalam program bantuan pendidikan. Menurut mereka, sosialisasi semacam ini membuat wali murid lebih berani bertanya dan bersikap kritis terhadap proses pencairan PIP.
Koordinator Desa Tempurejo, Mbak Evi, menyampaikan bahwa keterlibatan aktif wali murid sangat penting untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada siswa. Ia berharap wali murid di Dusun Wonojati dapat menjadi bagian dari pengawasan sosial agar PIP aspirasi berjalan transparan dan tepat sasaran.
Melalui pendekatan ini, sosialisasi PIP aspirasi di Dusun Wonojati tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif wali murid dalam menjaga hak pendidikan anak-anak mereka.


















