Pimpinan DPR RI dari Fraksi Golkar Terima Aspirasi Guru Madrasah, Tegaskan Komitmen Perjuangkan di RUU Sisdiknas

Jakarta, Kabarjelas.com. Pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati menerima langsung perwakilan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dalam audiensi tersebut, Sari menegaskan bahwa DPR RI tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan yang disampaikan para guru. Ia memastikan, aspirasi tersebut telah dan sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme legislasi dan pengawasan di parlemen, termasuk diantaranya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah di gagas oleh Komisi X DPR RI.

“Kita semua sepakat memperjuangkan hak Guru Madrasah. Namun memang, prosesnya membutuhkan waktu dan tahapan”, ujar Sari saat memimpin audiensi dengan perwakilan Guru Madrasah.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, sejumlah tuntutan yang disampaikan PGM sejatinya bukan isu baru. Bahkan, beberapa di antaranya sudah dibahas dan memiliki dasar keputusan di DPR.

Selain aspek kesejahteraan, Sari juga menyoroti komitmen pemerintah dalam mendukung infrastruktur pendidikan. Ia mengungkapkan adanya tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi pembiayaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk pendidikan madrasah dan pesantren.

“Madrasah dan pesantren bukan hal asing. Dan kita semua sepakat kontribusi pendidikan madrasah ini sangat besar bagi bangsa”, tambahnya.

Untuk persoalan yang memerlukan koordinasi lintas sektor, Sari mendorong Kementerian Agama segera menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait guna mencari solusi konkret. Bahkan, ia membuka ruang keterlibatan DPR apabila dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian maupun antar komisi di DPR RI dalam memastikan keluhan dan aspirasi guru terakomodir.

Senada dengan Sari, Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi juga mengungkapkan jika pihaknya telah membahas RUU Sisdiknas, bahkan saat ini telah masuk dalam salah satu Prolegnas Prioritas.

“Sekolah swasta maupun negeri, semuanya harus mendapatkan keadilan dalam hal kebijakan dan pembiayaan. Karena sejatinya amanat UUD, 20% dari APBD merupakan hak Pendidikan Indonesia”, tambah Bang Pur sapaan akrabnya.

Sebagaimana diketahui, RUU Sisdiknas bukan hanya membahas pembiayaan pendidikan, tetapi juga menyasar aspek kualitas, pemerataan, tata kelola, hak warga negara untuk pendidikan, dan harmonisasi aturan pendidikan nasional agar lebih efektif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat Indonesia.

Penulis : Rokhmad

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru