Lumajang,Kabarjelas.com. Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menuai sorotan tajam, Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi mendorong penyelesaian kasus kekerasan kampus di lingkungan pendidikan memprioritaskan asas retaliasi, atau pemenuhan hak dan pemulihan para korban. Hal tersebut disampaikan Bang Pur sapaan akrabnya politisi partai berlambang beringin itu saat dikonfirmasi oleh tim redaksi Kabarjelas.com pada Kamis (23/04/2026).
“Sudah waktunya kita memberlakukan asas retaliasi, yang menjamin pihak korban tidak berubah statusnya menjadi pelaku. Dan hal ini kemarin sudah kita (Komisi X DPR RI) sepakati menjadi salah satu norma baru dalam Kodifikasi RUU Sistem Pendidikan Nasional”, ungkapnya.
Related Posts:
Lebih lanjut, legislator yang sudah lebih dari 5 tahun menjadi anggota komisi X di DPR RI ini meminta agar memberikan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya, agar aksi serupa tak lagi terulang di kampus-kampus lain di Indonesia.
Sebab, perguruan tinggi menjadi salah satu lembaga pendidikan yang seharusnya memberikan jaminan terciptanya ruang aman di lingkungan pendidikan, bukan justru menjadi momok yang menakutkan bagi para mahasiswa.
“Jadi kedepan, kita karus benar-benar memastikan jika di lingkungan pendidikan menjadi salah satu ruang paling aman daris egala bentuk ancaman termasuk potensi kekerasan seksual”, tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa bulan terakhir kasus kekerasan seksual terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Baik kekerasan yang bersifat verbal maupun non verbal seperti tindakan komentar, lelucon cabul, catcalling (siulan/godaan), tatapan bernuansa seksual, hingga pengiriman konten pornografi yang melecehkan para korban.
Penulis : Rokhmad














