Pesantren Terpinggirkan di RUU Sisdiknas? PB IKA PMII Tak Tinggal Diam!

Jakarta, Kabarjelas.com – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk PB IKA-PMII (Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia). Lembaga ini menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional” untuk membahas potensi terpinggirkannya pesantren dari sistem pendidikan nasional.

FGD sesi pertama ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ferdiansyah (Anggota Komisi X DPR RI) dan Basnang Said (Direktur Pesantren Kemenag RI), yang memberikan pandangan kritis sekaligus data faktual terkait pentingnya peran pesantren di Indonesia.

Ferdiansyah menegaskan bahwa pesantren harus diakomodasi secara tegas dalam RUU Sisdiknas, baik dari sisi regulasi maupun pembiayaan. Ia mengungkapkan bahwa bersama rekannya, Muhammad Nur Purnamasidi, dirinya tengah berjuang di Panitia Kerja (Panja) untuk memastikan pesantren tidak terpinggirkan.

“Saya dan Bang Pur berusaha sekeras mungkin agar fungsi pendidikan di pesantren masuk dalam RUU Sisdiknas. Pak Purnamasidi bahkan menjadi yang pertama menegaskan pentingnya pemerataan anggaran pendidikan untuk semua jenis lembaga pendidikan, termasuk pesantren,” ujarnya.

Menurutnya, rencana kodifikasi tiga undang-undang—UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi—berisiko mengabaikan keberadaan pesantren jika tidak disusun dengan perspektif inklusif.

“Pesantren adalah sistem pendidikan tertua di Indonesia, bahkan jauh sebelum negara ini merdeka. Peran dan kontribusinya dalam mencetak sumber daya manusia sangat besar,” tegasnya.

Senada, Basnang Said membeberkan data mencengangkan: terdapat lebih dari 42 ribu pesantren aktif di Indonesia dengan jumlah santri mencapai 4,2 juta orang. Namun tanpa pengakuan formal dalam sistem pendidikan nasional, anggaran untuk pesantren berpotensi terganjal aturan.

“Kalau pesantren tidak menjadi bagian dari sub sistem pendidikan nasional, maka akan sulit mendapatkan alokasi anggaran resmi. Bahkan bisa menjadi temuan BPK jika pemerintah daerah tetap menyalurkan anggaran,” jelasnya.

Basnang juga mengingatkan bahwa UU No. 18 Tahun 2019 telah menetapkan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh sebab itu, pengabaian terhadap peran pesantren dalam RUU Sisdiknas merupakan langkah mundur bagi pembangunan pendidikan nasional.

Diskusi yang digelar secara hybrid ini dipenuhi antusiasme peserta, baik yang hadir langsung maupun daring. Banyak pertanyaan dan pernyataan kritis muncul hingga FGD sesi pertama ditutup.

PB IKA-PMII memastikan akan melanjutkan diskusi ini dalam FGD sesi kedua, masih dengan fokus membela eksistensi dan peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.(Rohmat)

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru