Depok, Kabarjelas.com. Badan Pengkajian MPR RI Kelompok IV kembali menggelar Focus Group Discussion bersama Sejumlah Akademisi dan Praktisi Hukum, Ekonom hingga Administrasi Negara di salah satu Hotel di Depok, Jawa Barat pada Rabu (24/09/2025).
Dalam kajian komprehensif bertajuk “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial” membahas dan mereduksi peraturan yang berkaitan dengan sistem keuangan negara. Salah satunya Pasal 23, 33 dan 23A UUD NRI 1945 tentang Keuangan dan Pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Prof. Haula Rosdiana, menyampaikan bahwa bahwa saat ini bisa menjadi momentum transformasi sistem keuangan negara.
Sebab, selama ini kerap terjadi paradoks kebijakan pajak terhadap pungutan negara yang justru melemahkan daya saing hingga daya beli masyarakat yang berujung pada melemahnya ekonomi nasional.
Related Posts:
“Jumlah dan jenis pungutan bertambah, tapi kinerja perpajakan cenderung stagnan hingga defisit melebar”, tulis Prof. Haula dalam presentasinya.
Ia pun mengusulkan transformasi sistem keuangan negara mutlak dibutuhkan, apalagi saat ini Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Purbaya cenderung memilih jalan berbeda dengan menteri keuangan sebelumnya.
Salah satunya dengan mendorong peningkatan produksi, investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui insentif sistem perpajakan, agar produktivitas perekonomian bisa terus tumbuh dan berkembang.
“Supply side tax policy merupakan bentuk kebijakan perpajakan yang dapat memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk meningkatkan produktivitas, baik secara langsung maupun tidak langsung”, tulis Prof. Haula Rosdiana.
Selain bertujuan memastikan pelaksanaan UUD 1945 sesuai dengan maksud dan tujuannya, kajian komprehensif ini juga diharapkan menjadi salah satu modal dalam dalam memastikan penggunaan dan pengelolaan anggaran negara berdampak pada masyarakat.


















