Kabarjelas.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kini resmi masuk meja DPR. Aturan baru ini tidak hanya memperbaiki UU Nomor 20 Tahun 2003, melainkan juga menggabungkan dua regulasi penting lain: UU Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005) serta UU Pendidikan Tinggi (UU No. 12 Tahun 2012).
Badan Keahlian DPR RI dalam naskah akademiknya menjelaskan, penyusunan RUU ini menggunakan metode kodifikasi, yakni menggabungkan tiga undang-undang menjadi satu produk hukum yang lebih menyeluruh.
Harapannya, langkah besar ini bisa menjadi momentum baru bagi dunia pendidikan Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi, menyebut revisi ini sebagai ikhtiar untuk mengembalikan kejayaan pendidikan. “UU Sisdiknas terakhir kali disusun pada 2003. Dua puluh dua tahun berlalu, dan kini saatnya ada penyegaran yang lebih relevan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, revisi ini penting karena selama ini kebijakan pendidikan sering berubah-ubah mengikuti siapa menterinya. Menurutnya, diperlukan aturan tegas agar pergantian kurikulum tidak hanya mengikuti selera pejabat baru.
Dari draf yang beredar, ada delapan poin besar yang menjadi fokus RUU Sisdiknas:
Tata kelola pendidikan: pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perencanaan terpadu: lahirnya Rencana Induk Pendidikan Nasional sebagai panduan arah pembangunan pendidikan.
Jalur dan jenis pendidikan: mengakomodasi prinsip multi-entry dan multi-exit, rekognisi pembelajaran lampau (RPL), serta kredensial mikro.
Wajib belajar: meningkat dari 9 tahun menjadi 13 tahun.
Related Posts:
Pendanaan: pengaturan lebih rinci tentang alokasi 20 persen anggaran pendidikan dan tata kelolanya.
Pendidik dan tenaga kependidikan: penegasan kewenangan pengelolaan oleh pemerintah pusat, sekaligus memperjelas hak, kewajiban, dan sistem pembinaan guru agar lebih profesional dan sejahtera.
Pendidikan keagamaan dan pesantren: pengakuan lebih kuat sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan: penguatan kurikulum, evaluasi, penjaminan mutu, serta basis data pendidikan.
Secara keseluruhan, RUU Sisdiknas memuat 215 pasal dengan 74 pasal baru. Naskah akademik ini akan menjadi landasan untuk konsultasi publik dan harmonisasi, sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif.


















