Sekolah Gratis untuk Semua? Bang Pur Soroti Kesiapan Anggaran dan Tahapan

Jakarta, Kabarjelas.com — Pemerintah mulai mematangkan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan gratis pada jenjang dasar dan menengah. Skema pelaksanaan hingga kesiapan anggaran kini dibahas bersama Komisi X DPR RI.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen, Senin (13/04/2026).
Dalam simulasi awal, Kemendikdasmen memperkirakan kebutuhan tambahan anggaran mencapai Rp183,4 triliun.

Perhitungan tersebut mencakup pembiayaan sekolah negeri, sekolah swasta, serta dukungan bagi guru non-ASN di sekolah negeri.

“Dari simulasi tersebut, sekolah swasta maupun negeri membutuhkan anggaran sekitar Rp183,4 triliun,” ujar Suharti, sebagaimana dikutip dari Kompas.com edisi 10 Juli 2025.

Pemerintah juga telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Hasilnya, implementasi sekolah gratis disepakati akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan fiskal negara.

Selain aspek pembiayaan, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengorbankan mutu layanan pendidikan.

“Pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas,” tegas Suharti.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar dapat menjangkau kebutuhan yang selama ini belum terakomodasi dalam dana BOS, termasuk kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) tetap diarahkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi atau yang akrab disapa Bang Pur, menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tahapan implementasi agar kebijakan ini tidak berhenti pada tataran wacana.

“Sejak awal kita merdeka, komitmen mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tanggung jawab bersama. Namun, kebijakan ini harus benar-benar disiapkan secara matang, baik dari sisi anggaran maupun tahapan pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan MK harus segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret yang terukur dan berkelanjutan.
Penulis: Rokhmad

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru