Kalimantan Selatan, Kabarjelas.com. Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi menyebut jika pihaknya tengah mempercepat upaya revisi UU Sistem Pendidikan Nasional dengan mengedepankan masukan dan saran dari masyarakat. Hal itu disampaikan Bang Pur, sapaan politisi Partai Golkar itu saat podcast Duduk Baimbai TVRI Kalimantan Selatan.
“Saya atas nama anggota Komisi X ke Kalimantan Selatan ini sedang kunjungan spesifik ke Banjarmasin. Karena saat ini Komisi X sedang melakukan kodifikasi 3 undang-undang pendidikan,” ungkap Bang Pur sebagaimana dilansir dari laman YouTube TVRI Kalimantan Selatan, Senin (20/04/2026).
Dalam kunjungan kerja spesifik itu, Bang Pur menegaskan jika pihaknya berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak soal rencana kodifikasi undang-undang agar menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan serta tantangan pendidikan Indonesia.
“Kita butuh masukan dari berbagai pihak, salah satunya dari kalangan perguruan tinggi baik soal materi, substansi maupun norma yang akan kami rumuskan agar dapat menjawab problem pendidikan Indonesia,” tambahnya.
Ia juga menegaskan jika salah satu isu krusial dalam kodifikasi undang-undang ini adalah terkait profesi tenaga pendidik hingga pembiayaan pendidikan yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Salah satu isu krusial yang sedang kami bahas adalah terkait profesi pendidik, baik guru maupun dosen,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Bang Pur menjelaskan bahwa profesi tenaga pendidik saat ini tengah diperjuangkan agar memiliki posisi strategis dan setara dengan profesi lainnya, sehingga diperlukan standar kompetensi yang jelas serta jaminan kesejahteraan yang memadai.
Related Posts:
Selain itu, ia menyoroti masih adanya ketimpangan kualitas pendidikan antara wilayah Jawa dan luar Jawa yang dipengaruhi oleh kesenjangan fiskal. Oleh karena itu, dalam revisi UU Sisdiknas ini, pihaknya juga mendorong adanya kebijakan yang mampu menjamin pemerataan kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Bang Pur juga menyinggung soal tata kelola pendidikan dalam kerangka otonomi daerah yang kerap kali belum sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia. Ia menilai, tidak sedikit daerah yang masih lebih memprioritaskan pembangunan fisik dibandingkan peningkatan kualitas pendidikan.
Melalui revisi UU Sisdiknas, Komisi X DPR RI juga tengah mendorong agar kewenangan rekrutmen guru dapat ditarik ke pemerintah pusat guna memastikan transparansi dan pemerataan distribusi tenaga pendidik, sementara pemerintah daerah difokuskan pada peningkatan kualitas dan kapasitas guru.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan mimpi menggapai Indonesia Emas di tahun 2045 benar-benar tercapai dengan efektif dan efisien, melalui sistem pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas di seluruh pelosok negeri.
Penulis : Rokhmad
















