Jakarta, Kabarjelas.com. Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi menjadi pembicara utama dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Indonesia (UI). FGD bertajuk Meneropong Arah pendidikan Nasional membedah berbagai masalah pendidikan, khususnya masalah kebijakan yang dinilai menjadi pemicu tidak optimalnya distribusi 20% Anggaran Pendidikan, Sabtu (25/04/2026).
Pria yang menjadi salah satu inisiator Revisi Undang-Undang Pendidikan itu menjelaskan jika penggunaan anggaran pendidikan belum sepenuhnya menyentuh persoalan substansi.
Pasalnya, postur anggaran pendidikan belum sepenuhnya dikelola oleh kementerian pendidikan, melainkan dikelola oleh lebih dari 20 kementerian dan lembaga non pendidikan.
“Dari 20% anggaran pendidikan, kementerian pendidikan belum sepenuhnya mengelola anggaran itu. Namun dikelola oleh lebih dari 20 kementerian dan lembaga lain”, ungkapnya.
Ia lantas menjelaskan salah satu upaya yang tengah dilakukan oleh Komisi X DPR RI yakni melakukan revisi terhadap undang – undang pendidikan dengan metode kodifikasi, atau melakukan penyempurnaan dan mengintegrasikan tiga undang-undang sekaligus.
“Kami di Komisi X DPR RI, saat ini tengah melakukan pembahasan terkait dengan kondifikasi tiga undang-undang yang nanti akan menjadi satu produk undang-undang tentang sistem pendidikan nasional”, tambahnya.
Related Posts:
Selain menjelaskan materi kebijakan pendidikan, Bang Pur juga mengajak Mahasiswa Program Magister Hukum UI proaktif memberikan saran dan masukan, terutama terkait kebijakan yang menyangkut materi, norma hingga substansi.
“Kami berharap, teman-teman perguruan tinggi berkenan memberikan saran dan masukan agar undang-undang sisdiknas kedepannya mampu menjawab berbagai masalah pendidikan kita”, pungkasnya.
Selain Bang Pur, Kepala Bidang Advokasi Guru, Imam Zanatul Haeri turut menjadi narasumber dalam FGD kali ini.
Penulis : Rokhmad

















