Muhamad Nur Purnamasidi Soroti Sekolah Tiga Shift di Karimun, Dorong Revitalisasi Infrastruktur

Kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
Kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau

Karimun, Kepulauan Riau, Kabarjelas.com. Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, turut ambil bagian dalam kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke sejumlah sekolah di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (23/4/2026).

Dalam kunjungan ini, Komisi X DPR RI melihat secara langsung berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas proses belajar mengajar di daerah, mulai dari kondisi fisik bangunan sekolah hingga sistem pembelajran di sejumlah sekolah.

“Kali ini, kami dari Komisi X DPR RI meninjau sekolah sekolah, salah satunya SD Negeri 007 Tebing dan SMPN 2 Tebing”, ungkap Bang Pur sapaan akrabnya.

Dari hasil kunjungan itu, Komisi X DPR RI menemui kondisi sekolah yang memprihatinkan, karena beberapa sekolah dasar menerapkan sistem shift akibat keterbatasan ruang kelas.

“Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya program revitalisasi sekolah, karena berkaitan dengan infrastruktur dasar sekolah”, tambahnya.

Selain persoalan ruang kelas, rombongan juga menemukan kepadatan rombongan belajar (rombel) yang sudah melewati batas ideal. Situasi ini dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan siswa, tetapi juga mengurangi efektivitas proses belajar mengajar di kelas.

Di sisi lain, Bang Pur bersama anggota Komisi X lainnya juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta, sehingga ekosistem pendidikan tetap sehat dan berkelanjutan.

Meski menemukan berbagai persoalan, Komisi X DPR RI tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Karimun yang telah menyusun strategi perbaikan infrastruktur pendidikan. Komitmen pemerintah daerah dinilai menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.

Ia menilai, pemerataan akses pendidikan menjadi kunci utama untuk menghapus ketimpangan dan memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak.

“Pendidikan ini dijamin oleh Undang-Undang, dan harus menjadi perhatian baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat”, pungkasnya.

 

Penulis : Rokhmad

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru