GMNI Jember Desak Pengesahan RUU PPRT, Soroti Minimnya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Jember Kabarjelas.com— Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember mendesak pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai terlalu lama tertunda.

Dorongan tersebut disampaikan sebagai respons atas belum adanya kepastian hukum yang memadai bagi pekerja rumah tangga (PRT), meski rancangan beleid tersebut telah bergulir selama lebih dari dua dekade. GMNI menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap kelompok pekerja rentan.

Ketua DPC GMNI Jember menyebut, hingga saat ini PRT masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketidakjelasan jam kerja, standar upah yang tidak pasti, hingga risiko kekerasan dan eksploitasi di lingkungan kerja. “Tanpa payung hukum yang jelas, posisi pekerja rumah tangga sangat rentan,” ujarnya.

Menurutnya, pengesahan RUU PPRT menjadi langkah strategis untuk menghadirkan perlindungan hukum sekaligus pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sektor ketenagakerjaan formal yang memiliki hak dan kewajiban.

GMNI Jember juga menilai lambannya proses legislasi RUU tersebut menunjukkan belum kuatnya komitmen politik dalam mendorong perlindungan bagi pekerja domestik. Karena itu, mereka meminta seluruh pemangku kepentingan mempercepat pembahasan hingga tahap pengesahan.

Selain mendesak pemerintah dan DPR, GMNI Jember mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses legislasi RUU PPRT agar tidak kembali terabaikan, sekaligus mendorong meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru