Bang Pur Dorong Pemerataan Pendidikan, Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan Dasar hingga Perguruan Tinggi

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi.

jakarta, Kabarjelas.com – Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Menurutnya, penyelarasan kebijakan anggaran antara pendidikan dasar, menengah, dan tinggi menjadi hal mendesak yang harus diwujudkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah digodok di Senayan.

Komitmen tersebut disampaikannya merespons hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI bersama sejumlah lembaga pendidikan tinggi dan organisasi mahasiswa. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua negara dengan jumlah perguruan tinggi terbanyak di dunia, yakni 4.400 kampus dari berbagai kementerian dan lembaga. Namun, tingginya jumlah tersebut belum dibarengi dengan pemerataan mutu dan dukungan anggaran yang adil.

“Pemerataan akses pendidikan tidak cukup hanya dengan membangun institusi. Harus ada keberpihakan anggaran secara nyata, khususnya untuk pendidikan dasar dan menengah,” ujar legislator yang akrab disapa Bang Pur saat kunjungan kerja di Kabupaten Lumajang, Kamis (15/5/2025).

Ia menyoroti adanya dominasi anggaran pada sektor pendidikan tinggi kementerian/lembaga (PTKL), yang menurutnya perlu dievaluasi. Bang Pur mendorong agar sebagian alokasi anggaran tersebut direalokasikan kepada sektor pendidikan dasar, yang menjadi pondasi utama kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Kalau kita ingin pendidikan yang merata dan berkualitas, maka dasar dan menengah harus jadi perhatian utama, bukan hanya pendidikan tinggi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala LLDikti Wilayah IV, Lukman, dalam forum RDPU menyampaikan bahwa jumlah perguruan tinggi di Indonesia terbagi atas 2.395 kampus di bawah Kemendiktisaintek, 1.334 di bawah Kemenag, dan 171 di bawah kementerian/lembaga lain. Namun, ketimpangan anggaran dan mutu antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih menjadi persoalan yang belum terpecahkan.

Ia pun mendorong agar RUU Sisdiknas dirancang dengan prinsip keadilan, fleksibilitas inovatif, dan keberpihakan terhadap penguatan otonomi kampus.

Sebagaimana diketahui, total anggaran pendidikan nasional tahun 2025 mencapai Rp 724,2 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar masih berada pada pos Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 347,1 triliun, diikuti oleh belanja kementerian pendidikan, dana abadi pendidikan, serta belanja kementerian dan lembaga lainnya.

RUU Sisdiknas yang akan menggabungkan UU Sisdiknas Tahun 2003, UU Guru dan Dosen Tahun 2005, serta UU Pendidikan Tinggi Tahun 2012 diharapkan menjadi momentum perbaikan menyeluruh bagi tata kelola pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas. (Rohmat)

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru