Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Bang Pur : Momen Refleksi dan Evaluasi Pemenuhan Hak Anak Indonesia

Jakarta, Kabarjelas.com. 23 Juli merupakan momentum yang secara rutin diperingati sebagai Hari Anak Nasional, hal ini didasarkan dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 44 Tahun 1984 yang ditandatangi oleh Presiden Republik Indonesia Ke-2, Soeharto saat itu.

Dalam amanat peraturan perundang-undangan, peringatan hari anak nasional ini sengaja ditetapkan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Maka tidak heran, jika peringatan hari anak nasional tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengusung tema “Anak Hebat Menuju Indonesia Emas”.

Namun sayang, ditengah hinggar-bingar penyambutan generasi emas 2045, sejumlah kasus yang merampas hak anak kerap ditemui di sejumlah wilayah di Indonesia, tak terkecuali di lingkungan lembaga pendidikan/ sekolah.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus perundungan di sekolah meningkat lebih dari 20% dalam dua tahun terakhir. Misalnya dugaan kasus perundungan di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang berujung korbannya bunuh diri.

Selain di Jawa Barat, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 18 siswa sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Blitar diperiksa polisi pasca dugaan kasus perundungan secara bersama-sama kepada salah seorang siswa.

Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi mengingatkan pemerintah tidak sekedar menggelar acara seremonial dalam peringatan Hari Anak Nasional 2025.

Menurutnya, pemerintah lintas kementerian dan daerah harus melakukan langkah kongkret, salah satunya dengan mendorong Kemendikdasmen memperketat penerapan Prosedur Operasional Standar (POS) terkait pencegahan dan penanganan bullying, serta memperkuat peran guru Bimbingan Konseling (BK).

“Peringatan Hari Anak Nasional tidak boleh sebatas selebrasi. Namun harus menjadi momen evaluasi baik pemerintah daerah, sekolah, lingkungan masyarakat dalam berupaya menghapus praktek perundungan di sekolah”, ungkap Bang Pur sapaan akrab Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu saat dikonfirmasi di ruang Kerjanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (23/07/2025).

“Kita ingin anak-anak tumbuh hebat, bukan tumbuh dengan luka”, tambahnya.

Anggota DPR dari dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) itu mengungkapkan keprihatinannya terhadap kekerasan fisik dan psikologis anak yang menjadi korban perundungan.

Sebab, anak bukan hanya generasi penerus bangsa, namun buah hati orang tua, bangsa dan negara.

“Sepatutnya kita memberi mereka ruang aman untuk tumbuh, belajar, dan berkembang bukan justru ladang kekerasan”, pungkasnya. (Rohmat)

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru