Kekerasan di Kampus Meningkat, Bang Pur Tekankan Pentingnya Satgas Perlindungan Mahasiswa

Jember, Kabarjelas.com — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi, mengingatkan dunia pendidikan tinggi agar tidak abai terhadap meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan kampus. Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember.

Acara tersebut dihadiri perwakilan Kemendikbudristek, LLDIKTI, dan civitas akademika Universitas Jember. Dalam forum itu, Purnamasidi menekankan perlunya langkah konkret perguruan tinggi dalam mencegah serta menangani kekerasan, baik yang bersifat fisik, verbal, maupun seksual.

“Kasus kekerasan di kampus seharusnya tidak lagi terjadi. Dunia pendidikan adalah ruang bagi kaum terdidik — mahasiswa, dosen, dan guru besar — bukan tempat tumbuhnya relasi kuasa yang menyuburkan kekerasan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Politikus yang akrab disapa Bang Pur ini menilai, akar persoalan kekerasan di kampus sering kali terletak pada ketimpangan otoritas antara dosen dan mahasiswa.
“Dosen memiliki kekuasaan menentukan nilai dan kelulusan, sedangkan mahasiswa berada dalam posisi yang lemah secara struktural dan psikologis. Ketimpangan ini yang sering disalahgunakan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Satgas ini menjadi penghubung antara korban dan pihak kampus agar laporan kekerasan bisa ditangani tanpa tekanan dari pelaku atau pihak berwenang di universitas.

“Banyak korban memilih diam karena takut laporan mereka berdampak pada nilai atau kelulusan. Satgas ini penting untuk menjamin perlindungan dan keberanian melapor,” tegasnya.

Bang Pur juga menyoroti bahwa perempuan masih menjadi kelompok paling rentan.
“Perempuan sering jadi target kekerasan karena dianggap paling mudah ditekan. Kalau kuat, mereka bertahan, tapi kalau tidak, bisa depresi bahkan putus kuliah. Ini pelanggaran kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi,” katanya menegaskan.

Sebagai legislator, Bang Pur berkomitmen memperjuangkan agar aturan ini naik tingkat menjadi undang-undang, bukan hanya sekadar peraturan menteri.
“Permendikbud ini rentan terbentur norma hukum lain. Kalau sudah jadi undang-undang, ia punya kekuatan setara hukum pidana dan melindungi korban lebih kuat,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya kolektif membangun kampus yang aman, beradab, dan bebas kekerasan. Bang Pur menegaskan bahwa pencegahan tidak cukup dilakukan oleh satu pihak. Diperlukan sinergi antara mahasiswa, dosen, dan lembaga pemerintah agar dunia pendidikan benar-benar menjadi ruang yang melindungi dan memanusiakan setiap warganya.

Dengan nada optimistis, ia menutup sesi dengan pesan lugas: “Kampus harus jadi tempat menumbuhkan nalar, bukan menumbuhkan luka.”

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru