LBH IKA PMII, Kopri PMII, dan Fatayat NU Desak Polisi Percepat Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Balung

JEMBER, kabarjelas.com– Respons aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dinilai lamban. Akibatnya, pelaku berinisial SA (27) berhasil melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan.

Korban berinisial SF (21) melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya ke Polsek Balung pada Rabu, 15 Oktober 2025. Berdasarkan laporan, kejadian terjadi sehari sebelumnya, Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku yang merupakan tetangga korban diduga masuk ke kamar melalui jendela saat korban sedang tidur, lalu melakukan kekerasan dan pemaksaan seksual.

Setelah kejadian, korban melapor ke kepala desa setempat. Namun, aparat desa justru menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan menikahkan korban dan pelaku. Korban menolak dan kemudian melapor ke polisi. Saat petugas mendatangi rumah pelaku, yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Kasus tersebut kini didampingi oleh LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan PC Fatayat NU Jember. Ketiga lembaga ini menilai aparat penegak hukum lamban dalam memberikan respons awal dan perlindungan kepada korban.

“Penanganan awal yang lamban membuat pelaku bebas kabur. Ini menciptakan ketakutan baru bagi korban,” ujar Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, Senin (20/10/2025).

Menurut Nurul, kasus ini menunjukkan lemahnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tingkat lokal. “Seharusnya pelaku diamankan segera setelah laporan dibuat. Korban bahkan harus membiayai sendiri visum di rumah sakit,” katanya.

Saat ini, tim pendamping tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan asesmen dan pengajuan restitusi bagi korban.

Pelaksana Harian Kapolsek Balung, Ipda Sentot, mengatakan pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. “Kami sudah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Sejak awal laporan diterima, pelaku sudah tidak berada di rumah. Kami minta bantuan masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaannya,” ujarnya.

Penanganan kasus ini kini telah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Tim pendamping menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku ditangkap dan korban mendapat perlindungan sesuai ketentuan UU TPKS.

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Balung, LBH IKA PMII, Kopri PMII, dan Fatayat NU Desak Polisi Bertindak Cepat

JEMBER – Tiga lembaga advokasi perempuan, yakni LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan PC Fatayat NU Jember, mendesak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mereka menilai respons aparat terlalu lamban, sehingga pelaku berhasil melarikan diri.

Kasus tersebut menimpa SF (21), mahasiswi yang tinggal di Balung. Ia melaporkan SA (27), tetangganya sendiri, ke Polsek Balung pada Rabu, 15 Oktober 2025. Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, saat pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela.

Pelaku diduga memukul dan mencekik korban hingga menyebabkan luka lebam di wajah dan lengan, kemudian memperkosanya. Pagi harinya, korban melapor ke kepala desa setempat, namun justru disarankan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dengan tawaran menikahkan korban dan pelaku. Korban menolak dan melapor ke polisi, tetapi pelaku sudah kabur saat petugas datang ke rumahnya.

Kini, kasus tersebut tengah diadvokasi oleh LBH IKA PMII, Kopri PMII, dan Fatayat NU Jember. Ketiganya menilai aparat kepolisian dan pemerintah desa tidak sigap memberikan perlindungan darurat kepada korban.

“Penanganan awal yang lamban membuat pelaku bebas melarikan diri. Ini menambah trauma korban dan memperlihatkan lemahnya sistem perlindungan bagi perempuan di tingkat lokal,” ujar Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, Senin (20/10/2025).

Nurul menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah mengatur perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban sejak tahap pelaporan. Namun dalam praktiknya, respons aparat masih bergantung pada sensitivitas individu. “Kalau hukum berjalan sebagaimana mestinya, pelaku seharusnya sudah diamankan dalam hitungan jam, bukan dibiarkan kabur,” katanya.

Selain mendesak percepatan penangkapan pelaku, tim advokasi juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Mereka juga akan mengajukan restitusi sesuai amanat UU TPKS.

Pelaksana Harian Kapolsek Balung, Ipda Sentot, mengatakan pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. “Sejak awal laporan diterima, pelaku sudah tidak berada di rumah. Kami masih melakukan pencarian dan meminta bantuan masyarakat bila mengetahui keberadaannya,” ujarnya.

Kasus ini kini diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Tim advokasi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku ditangkap dan korban memperoleh keadilan penuh.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru