Dukungan DPRD untuk Pelibatan ASN di Jember, Dianggap Solusi Cepat di Tengah Polemik Beban Kerja

Jember, Kabarjelas.com — Di tengah polemik penugasan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data warga miskin, dukungan terhadap kebijakan tersebut justru muncul dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, Edo Rahmanta, menyatakan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Jember yang melibatkan ASN dalam pembaruan data kesejahteraan sosial merupakan upaya strategis untuk meningkatkan akurasi data, khususnya bagi kelompok masyarakat Desil 1 hingga 3.
Edo—yang juga merupakan putra Wakil Bupati Jember Djoko Susanto—menilai keterlibatan ASN dapat menjadi solusi atas persoalan klasik pendataan yang selama ini kerap dipersoalkan masyarakat.
“Pelibatan ASN ini penting agar data kesejahteraan sosial benar-benar valid. Selain itu, ASN yang banyak tinggal di wilayah perkotaan juga bisa melihat langsung kondisi masyarakat hingga ke pelosok desa,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini persoalan data kemiskinan tidak hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut objektivitas di tingkat bawah. Ia mengaku menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait pendataan yang dinilai belum merata, bahkan terkesan tidak adil.
“Kami mendengar sendiri ada penilaian yang belum objektif, bahkan cenderung tebang pilih. Dengan melibatkan ASN, diharapkan proses ini bisa lebih transparan dan merata,” katanya.
Namun demikian, di tengah dukungan tersebut, Edo juga mengakui adanya konsekuensi dari kebijakan ini, terutama terkait beban kerja ASN yang bertambah di luar tugas utama mereka.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan verval harus tetap memperhatikan jam kerja agar tidak mengganggu fungsi utama ASN sebagai pelayan publik.
“Yang penting tidak mengganggu jam kerja. Tapi kalau dilakukan di luar jam kerja, tentu harus ada perhatian dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi menarik di tengah kritik yang berkembang, khususnya dari kalangan guru dan ASN lainnya yang merasa terbebani dengan tugas tambahan di luar bidang kerja mereka. Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah guru di Jember mengeluhkan penugasan tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu kegiatan belajar-mengajar.
Di titik inilah perdebatan mengerucut: antara kebutuhan akan data kemiskinan yang akurat dan kapasitas birokrasi dalam menjalankan tugas tanpa membebani sektor lain.
Kebijakan pelibatan ASN bisa dilihat sebagai langkah cepat pemerintah daerah dalam mengejar validitas data. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan tentang keberlanjutan dan ketepatan pendekatan tersebut—apakah ini solusi sistemik, atau sekadar respons jangka pendek atas persoalan lama pendataan sosial.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Jember belum memberikan penjelasan rinci mengenai skema teknis, pembagian tugas, maupun dukungan operasional bagi ASN yang dilibatkan dalam proses verval tersebut.
Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, publik menunggu satu hal yang paling krusial: apakah kebijakan ini akan memperbaiki akurasi data tanpa mengorbankan kualitas layanan publik lainnya—atau justru sebaliknya. (*)

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru