Jember.Kabarjelas.com. Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang Mahasiswi di salah satu kampus di Kabupaten Jember turut menyita perhatian publik. Salah satunya, Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), H. Muhamad Nur Purnamasidi.
Pria yang akrab disapa Bang Pur itu mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang menimpa seorang Mahasiswi. Baginya, segala bentuk kekerasan seksual baik verbal maupun non verbal dilarang oleh aturan dan norma sosial.
Apalagi, kekerasan seksual ini mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam karena disetubuhi berulang kali oleh pelaku secara paksa.
“Atas nama IKA PMII, saya mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi ini”, Ungkap Bang Pur saat dikonfirmasi tim redaksi Kabarjelas.com melalui sambungan telpon pada Selasa (21/10/2025).
Related Posts:
Apalagi sampai saat ini, pelaku masih belum ditangkap oleh aparat kepolisian sehingga menambah rasa trauma dan takut korban karena berani melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
“Kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan berlarut-larut. Setiap jam keterlambatan adalah bentuk pengabaian terhadap penderitaan korban. Aparat harus bekerja cepat dan transparan, karena ini menyangkut martabat kemanusiaan”, tegasnya.
Lebih lanjut, Purnamasidi menegaskan bahwa institusi kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan rasa aman di masyarakat, terlebih bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Ia juga meminta agar pihak kepolisian di Jember segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Negara, melalui aparat penegak hukumnya, tidak boleh menunjukkan wajah abai terhadap kekerasan seksual. Jika aparat lamban, publik akan kehilangan kepercayaan. Penegakan hukum harus berpihak pada korban”, ujarnya.
Sebelumnya, Seorang Mahasiswi berinisial FS menjadi korban kekerasan oleh tetangganya sendiri. FS tidak hanya dilecehkan secara verbal oleh pelaku namun juga dilecehkan secara fisik.


















