JEMBER kabarjelas.com– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur menilai telah terjadi maladministrasi dalam penanganan awal kasus dugaan pemerkosaan terhadap SF (21), mahasiswi asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Ketidakresponsifan aparat penegak hukum dan pemerintah desa disebut berkontribusi pada kaburnya pelaku dan membahayakan keselamatan korban.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyatakan keprihatinannya atas lambannya respons aparat. Ia menilai, keterlambatan tindakan oleh Polsek Balung dan kelalaian kepala desa tempat korban tinggal merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dasar korban kekerasan seksual.
“Aparatur desa terindikasi kuat melakukan maladministrasi karena mengabaikan kewajiban hukum untuk mendampingi warganya yang menjadi korban tindak pidana. Polisi pun diduga menunda tindakan penegakan hukum, hingga pelaku melarikan diri dan kini harus segera ditetapkan sebagai DPO,” ujar Agus Muttaqin kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Agus menambahkan, Ombudsman membuka kemungkinan melakukan investigasi proaktif untuk menelusuri pelanggaran prosedur pelayanan publik, khususnya pada tahap awal penanganan kasus. Ia juga menyoroti sikap kepala desa yang justru menyarankan penyelesaian kekeluargaan, padahal hal itu jelas bertentangan dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara informal atau kekeluargaan, apalagi jika ada relasi kuasa dan konflik kepentingan. Pendekatan seperti itu justru memperparah trauma korban dan mengkhianati prinsip perlindungan dalam UU TPKS,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti fakta bahwa korban harus membayar sendiri biaya visum et repertum di rumah sakit. Hal ini, menurut Agus, menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam menyediakan layanan terpadu korban kekerasan seksual.
Related Posts:
“Negara seharusnya hadir, bukan absen, di fase paling awal perlindungan korban. Jika visum, pendampingan psikologis, dan perlindungan dasar tidak berjalan, itu adalah kegagalan sistemik dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Kasus pemerkosaan terhadap SF dilaporkan ke Polsek Balung pada 15 Oktober 2025. Namun hingga beberapa hari pasca laporan, belum ada tindakan konkret, sementara pelaku berinisial SA (27), yang diketahui merupakan tetangga sekaligus kerabat kepala desa, telah melarikan diri. Saat ini, kasus telah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Menanggapi hal itu, tiga organisasi perempuan dan advokat, yaitu LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU Jember, menyatakan siap mendampingi korban dan mendesak kepolisian mempercepat proses hukum. Mereka menilai kasus ini menjadi cermin kegagalan negara dalam melindungi korban kekerasan seksual.
“Lambannya penanganan kasus adalah bentuk kekerasan struktural yang memperdalam luka korban. Negara harus hadir, bukan menonton,” tulis pernyataan bersama tiga organisasi tersebut.
Ombudsman Jatim mengimbau masyarakat dan pendamping korban agar melaporkan setiap pelanggaran prosedur atau potensi kelalaian dalam penanganan kasus. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi ke instansi terkait.


















