JEMBER, kabarjelas.com– Inspektorat Kabupaten Jember memeriksa seorang kepala desa di Kecamatan Balung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Inspektorat pada Rabu (22/10/2025) setelah adanya aduan masyarakat melalui kanal pengaduan “Wadul Guse”.
Inspektur Kabupaten Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, membenarkan proses pemeriksaan itu. Berdasarkan laporan yang diterima, sang kepala desa diduga menghambat pelaporan korban kepada aparat penegak hukum dan bahkan berupaya melindungi pelaku yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan atensi langsung dari Bupati Jember. Kami menilai ada indikasi kuat bahwa kepala desa tidak menjalankan fungsi pelayanan publik sesuai etika dan kewajiban jabatan,” ujar Ratno.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa korban sempat datang ke rumah pribadi kepala desa pada dini hari, Selasa (14/10/2025), tak lama setelah kejadian pemerkosaan. Korban berada di sana hingga malam hari. Dalam pertemuan itu, kepala desa disebut menawarkan dua pilihan: menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atau melapor ke kepolisian. Korban menolak jalan damai dan memilih menempuh jalur hukum.
Meski begitu, kepala desa kembali mengulang tawaran serupa dalam pertemuan kedua pada malam harinya, yang juga dihadiri keluarga korban dan perangkat desa. Setelah diskusi panjang, pihak korban tetap bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Related Posts:
Korban akhirnya melapor ke Polsek Balung pada Rabu (15/10/2025). Namun, pelaporan dilakukan tanpa pendampingan resmi dari pemerintah desa karena kepala desa beralasan tidak bisa hadir dan hanya memerintahkan kepala dusun untuk menemani korban—perintah yang ternyata tidak dijalankan.
Inspektorat menilai tindakan tersebut melanggar asas netralitas, perlindungan terhadap warga, dan kewajiban tanggap cepat. “Kepala desa seharusnya menjadi pelindung warga dan memastikan proses hukum berjalan. Bukan malah menawarkan kompromi terhadap tindak pidana,” tegas Ratno.
Selain itu, kepala desa diketahui tidak melaporkan insiden itu kepada camat setempat, sebagaimana kewajiban administratif pemerintahan desa. Akibat kelalaian itu, pengawasan dari tingkat kecamatan baru berjalan setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial, sepekan setelah kejadian.
Ratno menyebut Inspektorat telah menyiapkan rekomendasi sanksi administratif yang akan disampaikan kepada Bupati Jember. Ia menegaskan pentingnya integritas dan keberpihakan pejabat desa terhadap korban kekerasan.
“Pejabat publik wajib bersikap profesional dan berpihak kepada korban. Dalam kasus kekerasan, netralitas yang semu justru bentuk keberpihakan pada pelaku,” tutup Ratno.



















