Jember,Kabarjelas.com— Komisi X DPR RI menggelar pertemuan dengan jajaran rektor dalam rangka kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Aula Rektorat Universitas Jember, Kamis sore (6/11/2025). Rapat dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga menjelang malam.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Fraksi Golkar), bersama 11 anggota komisi lainnya, termasuk H. Muhammad Nur Purnamasidi, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur IV.
Pertemuan ini dihadiri jajaran rektorat Universitas Jember serta pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah timur Jawa Timur. Agenda utama membahas arah revisi UU Sisdiknas, dengan fokus pada tata kelola, pembiayaan, dan peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Dalam paparan awal, Komisi X menyebut terdapat lima isu utama dalam revisi UU Sisdiknas, yakni arah kebijakan dan tata kelola pendidikan nasional; otonomi akademik dan penguatan kapasitas perguruan tinggi; peningkatan mutu dan akses pembelajaran; sinergi kelembagaan dan hubungan pusat–daerah; serta penyelarasan dunia pendidikan dengan dunia kerja dan inovasi.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, revisi UU Sisdiknas kali ini harus menempatkan perguruan tinggi sebagai mitra strategis pemerintah.
“Kami ingin mendengar langsung pandangan kampus, karena kebijakan pendidikan tidak bisa hanya dirumuskan dari Jakarta. Unej dan kampus-kampus di daerah memiliki pengalaman nyata yang harus menjadi bahan dalam penyusunan revisi undang-undang ini,” ujarnya.
Diskusi yang berlangsung selama tiga jam itu berjalan dinamis. Masing-masing perwakilan perguruan tinggi menyampaikan aspirasinya mulai dari persoalan pembiayaan pendidikan, kurikulum, hingga ketimpangan kualitas antarwilayah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, anggota Komisi X DPR RI H. Muhammad Nur Purnamasidi menyampaikan kritik tajam terhadap inkonsistensi pemerintah dalam memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
Related Posts:
“Pemerintah tidak pernah benar-benar konsisten menganggarkan 20 persen APBN untuk pendidikan. Faktanya, tahun ini dari sekitar Rp750 triliun yang disebut-sebut sebagai anggaran pendidikan, hanya sekitar Rp235 triliun yang benar-benar terkoneksi langsung ke sektor pendidikan. Pola ini berulang setiap tahun. Dan penggunaan 20 persen itu pun tidak pernah dijelaskan secara detail untuk apa saja,” ungkapnya.
Pernyataan Purnamasidi senada dengan data Kementerian Keuangan yang mencatat alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025 sebesar Rp722,6 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN. Namun sebagian besar dana tersebut tersebar di berbagai kementerian dan lembaga non-pendidikan, sementara hanya sekitar sepertiga yang benar-benar digunakan untuk kegiatan pendidikan seperti peningkatan mutu pembelajaran, bantuan pendidikan, dan riset perguruan tinggi.
Menurut Purnamasidi, kondisi itu menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi pendidikan nasional.
“Kalau 20 persen itu hanya angka di atas kertas, sementara realisasinya tidak langsung menyentuh lembaga pendidikan, maka sulit berharap ada peningkatan kualitas sumber daya manusia,” tegasnya.
Komisi X DPR RI berjanji akan membawa seluruh masukan dari para rektor tersebut ke Jakarta sebagai bahan penyempurnaan revisi UU Sisdiknas, sebelum nantinya dibahas lebih lanjut di tingkat panitia kerja dan rapat paripurna DPR.


















