Jember, kabarjelas.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember akan segera memanggil pihak SMP Negeri 02 Jember usai mencuat kabar rencana study tour ke Bali yang diduga melanggar Surat Edaran Bupati.
Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/20129/35.09.310/2025 secara tegas melarang sekolah-sekolah menggelar study tour ke luar kota. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, SMP Negeri 02 Jember justru berencana memberangkatkan siswanya ke Pulau Dewata menggunakan tiga bus pariwisata.
Study tour itu dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (10/5/2025). Bahkan, siswa peserta sudah dipungut biaya sebesar Rp1.450.000 per orang. Namun, di tengah sorotan dan kontroversi, rencana tersebut akhirnya dibatalkan.
Kepala Dispendik Jember, Hadi Mulyono, membenarkan bahwa pihaknya akan memanggil sekolah terkait untuk dimintai klarifikasi.
Related Posts:
“Kami minta laporan lengkapnya. Dari laporan awal, kepala sekolah menyebut tour ke Bali sudah dibatalkan dan diganti tujuan lokal di Jember,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Hadi menegaskan bahwa arahan dari Bupati Jember sudah sangat jelas, yakni mengalihkan seluruh kegiatan wisata edukatif agar tetap berada di dalam wilayah Kabupaten Jember. Ini dilakukan demi menjaga keselamatan siswa sekaligus mendukung perekonomian lokal.
“Semua sekolah sudah kami imbau untuk tidak keluar kota. Kita arahkan untuk eksplorasi wisata edukatif di Jember saja,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan sekolah yang diduga mengabaikan larangan study tour ke luar kota. Masyarakat pun menanti tindakan tegas dari Dispendik demi menegakkan aturan dan menjaga komitmen terhadap kebijakan Bupati.


















